Polres Aceh Utara Musnahkan Senpi dan GLM Hasil Sitaan

oleh -207 views

ACEH UTARA, Jumat (26/1/2018) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara, Propinsi Aceh memusnahkan sepuluh pucuk senjata api ilegal dan 1.545 butir peluru serta satu pelontar GLM di Mapolres Aceh Utara.

Pemusnahan senjata api ilegal tersebut dihadiri Kapolres Aceh Utara an AKBP Ir. Untung Sangaji, Waka Polres Kompol Suwalto, Kasubag Humas polres AKP M Jafaruddin, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, mewakili kepala PN Lhoksukon an Abdul Wahab SH, mewakili Kajari Aceh Utara an Fahmi Jalil SH, mewakili Kodim 0103/Aut an Rusman, wakil bupati Aceh Utara an Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, mewakili Dari Kompi Brimob Jeulikat, Aiptu Asep M dan sejumlah pejabat polres Aceh Utara lainnya. Pemusnahan senjata api tersebut dilakukan dengan cara memotong–motong dengan gergaji mesin, selanjut setelah dihancurkan dibuang ke laut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji didampingi kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, senjata api dan peluru yang dimusnahkan ini diperoleh dari kesadaran masyarakat yang menyerahkan secara sukarela, serta hasil sitaan.

“Seluruh senpi dan amunisi didapat dari hasil operasi serta kesadaran masyarakat yang menyerahkan secara sukarela kepada pihak polres maupun polsek selama tahun 2015 hingga 2017,” jelasnya.

Dijelaskan, senjata api dan amunisi yang dimusnahkan berbagai jenis, diantaranya yang disita dari tersangka Darkani alias Rungkom bin Hamid yaitu 3 senpi jenis AK 56, 1 pucuk senpi jenis RPD, 1 pucuk senjata Laras pendek FN, satu senpi pelontar jenis GLM. Sedangkan 701 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 12 butir amunisi kaliber 4,5 mm, 7 buah Magazine AK 56, 1 buah Magazine FN, 1 buah Magazine RPD model rantang,, dan 1 buah Rantai tempat peluru RPD.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas TNI – Polri, Polres dan Kodim 0110/Abdya Olahraga Bersama 

“Kemudian barang bukti hasil petugas polisi dari tersangka tersangka Muhammad Nasir alias Si Dhet Bin Muhammad Yusuf yakni 1 pucuk senpi laras panjang AK 56, 1 buah Magazine AK 56, dan 30 butir Amunisi kaliber 7,62 mm,” bebernya.

Selanjutnya, barang bukti dari tersangka Faisal alias Komeng Bin A Rani adalah 1 pucuk Senpi laras panjang AK 56, 1 Magazine, ditambah 90 butir Amunisi, 58 Amunisi, 1 Amunisi revolver dan 3 butir amunisi.

Dia menambahkan, dari tersangka Marsuddin alias Doyok bin M Rasyip disita polisi terdiri dari 384 Amunisi dalam sebuah tas, 257 Amunisi, dan 4 butir Amunisi. Barang bukti yang dimunahkan yakni 1 butir selongsong amunisi dan 4 butir amunisi dari tersangka Irwandi alias Kobra bin Yusuf.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pula bahwa barang Bukti dari tersangka Jailani alias Dani 1 pucuk Revolver dan 1 Pucuk FN. Sementara 1 Senpi Rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh warga Cot Girek kepada petugas polisi.

Pemusnahan itu yang berlangsung pukul 10.43 wib disaksikan kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata bersama mewakili Kompi Jeulikat Aiptu Asep M didamping wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf.

Reporter : Zaini
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan