Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

Diduga Ada Kecurangan Rekap C1 DPRD di Dapil V, Saksi Bersama Kuasa Hukum Laporkan ke Bawaslu Pamekasan

Avatar of admin
×

Diduga Ada Kecurangan Rekap C1 DPRD di Dapil V, Saksi Bersama Kuasa Hukum Laporkan ke Bawaslu Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240227 203335
Foto: Abdussalam Marhaen CS saksi dari Partai Hanura didampingi oleh kuasa hukumnya saat mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan untuk melaporkan dugaan Pelanggaran rekapitulasi penghitungan C1.

PAMEKASAN, Selasa (27/02/2024) suaraindonesia-news.com – Rekapitulasi perhitungan suara CI calon DPRD Dapil V di tiga Kecamatan dapil V, (Pademawu, Galis dan Larangan), Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Pemilu tahun ini diduga ada dugaan kecurangan.

Kejanggalan yang diketahui oleh saksi ditiap-tiap Kecamatan dan menemukan kotak suara tidak tersegel, C1 Plano tidak pada tempatnya dan dugaan pergeseran perolehan suara.

Selain itu, di tiga Kecamatan tersebut saat ini sering terjadi cekcok mulut saksi dengan pihak PPS, PPK dan Panwascam.

Adanya dugaan kecurangan itu, Abdussalam Marhaen CS saksi dari partai Hanura didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada hasil rekapitulasi perhitungan C1 Plano di dapil V tingkat DPRD Kabupaten Pamekasan.

“Saya bersama saksi pemilih mendatangi kantor Bawaslu untuk mengadukan kejanggalan yang terjadi dibawah, seperti halnya di Desa Majungan yang dengan jelas setelah dibongkar ulang ditingkat TPS. Buktinya perolehan suaranya ada, namun setelah dinaikkan ketingkat kecamatan suaranya malah hilang, dan masih banyak lagi persoalan yang kami laporkan ke Bawaslu,” ucapnya kepada media. Selasa(27/02/2024) sore.

Sementara, Ahmad Mukhlisin kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut atas temuan kotak suara tidak bersegel, dan ada indikasi penggelembungan suara.

Baca Juga :  PN Banda Aceh Bebaskan Tersangka Dugaan Korupsi Elearning, Kejari Abdya: Kami Siap Ajukan Kasasi ke MA

Baca Juga: Merasa Dicurangi, Ratusan Massa PAN Dapil Dua Pamekasan Demo Bawaslu

“Secara pokok yang kita laporkan adalah adanya kotak suara yang tidak tersegel yang kedua berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara, yang ketiga hak pemilih yang mana ada beberapa pemilih yang menggunakan hak suaranya namun tidak ada atau hilang,“ jelasnya.

Laporan yang ia bawa menurutnya sudah memenuhi unsur, tinggal menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Bawaslu.

“Dari data – data yang saya ketahui semuanya sudah memenuhi unsur, semua laporan sudah diterima tinggal kita menunggu hasil kajian lebih lanjut, kalau memenuhi syarat nanti akan diregister, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan – tahapan berikutnya,” tuturnya.

Mukhlisin berharap agar laporan tersebut dilakukan secara benar dan teliti, sehingga tuntutan para saksi atau pelapor benar – benar diamini dan dilakukan penghitungan ulang.

Baca Juga :  Ubaya Ciptakan Robot Therapi Autis

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri