PROBOLINGGO, Selasa (16/6/2020) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Probolinggo terus mempersiapkan diri dalam menghadapi kondisi new nornal. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan prilaku displin warga Kota dalam mematuhi protokol kesehatan.
Oleh katena itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Jawa Timur bersama instansi jajaran samping (TNI-Polri) mendirikan pos pantau disejumlah titik/lokasi guna penegakan displin protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 disaat new nornal mulai diberlakukan.
Di tengah Pandemi Covid-19 pemerintah merekomendasikan produktifitas masyarakat tetap bisa berjalan dengan konsekuensi tetap menjalankan protokol kesehatan.
Menyikapi strategi baru pemerintah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menginisiasi penguatan dispilin masyarakat melalui penegakan aturan displin protokol kesehatan lebih masiv di tengah proses new normal.
Seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendi, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 disaat proses new normal unsur disiplin masyarakat untuk menjalani protokol kesehatan dalam aktivitas rutin menjadi kata kunci pencegahan penyebaran virus Covid -19.
Ia katakan, langkah Satpol PP ditengah upaya pemerintah kembali mendorong produktifitas perlu penguatan dan komitmen bersama dalam menegakan protokol kesehatan.
Melihat perkembangam regulasi baru new normal di tengah pandemi Covid-19 masih berlangsung, Satpol PP bersama instansi jajaran samping menempatkan pos pantau disejumlah lokasi untuk penegakan displin protokol kesehatan bagi masyarakat.
“Fungsi pos pantau disiplin protokol kesehatan ini selain memberikan edukasi juga menegakkan aturan terkait disiplin protokol kesehatan. Salah satunya adalah masyarakat wajib mengenakan masker saat keluar rumah, saat ditempat-tempat umum, atau saat di pusat kegiatan publik,” ungkap Agus Efendi, Selasa (16/6/2020).
Agus Efendy sebutkan, sementara ini pos pantau disiplin protokol kesehatan ditempatkan di kawasan perbelanjaan /mall, pasar Gotong- royong, stasiun kota dan jalan Dr. sutomo, dan dijalan Panglima Sudirman sekitar Pasar Baru.
Di pos pantau ini petugas Pol.PP bersama instansi jajaran samping (TNI-Polri) akan mengawasi aktifitas warga dan mengambil tindakan manakala ada warga yang tidak mematuhi ketentuan aturan Protokol kesehatan.
Pertama petugas akan mengedukasi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Pertama kita catat nama dan alamat. Kedua, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab, misal pertanyaan tentang Idiologi Pancasila dan lain-lain. Ketiga berjanji tidak akan lupa memakai masker saat keluar rumah, ke tempat-tempat perbelanjaan atau saat di fasilitas umum (Fasum).
“Setelah pelanggar bisa menjawab pertanyaan dari petugas dan berjanji tidak lupa untuk selalu pakai masker saat keluar rumah, mereka baru kita beri masker,” ujar Agus Efendy.
Ia juga tegaskan, jika ada Toko/mall /swalayan melanggar SOP Protokol Kesehatan, ancaman pencabutan ijin usaha. Kenapa ? Karena kata dia, hanya dengan displin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dihindarkan.
Menurutnya Agus Efendy, produktifitas ekonomi dan aktifitas yang produktif masih bisa berjalan meski pandemi masih berlangsung.
“Kuncinya masyarakat wajib sadari protokol kesehatan itu,” katanya.
“Nanti kita tingkatkan secara bertahap. Untuk mengingatkan masyarakat yang saat keluar rumah, ditempat-tempat umum, atau di tempat-tempat perbelanjaan tidak memakai masker,” pungkasnya.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela
Bagus kalau gitu. Tapi yg lebihpenting kenapa tidak dijaga lebih tertib para aparat desa yg korupsi Dana BLT DD yg 35% agar dibagi kerakyat dan tepat sasaran. Itu tidak adil untuk rakyat.