Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dewan Desak Inspektorat Tindak Tegas PNS Nakal Inisial J

Avatar of admin
×

Dewan Desak Inspektorat Tindak Tegas PNS Nakal Inisial J

Sebarkan artikel ini
IMG 20161102 WA0063 e1478100986379
H. Moh. Hodai

Reporter : Nor/Luk

SAMPANG, Rabu (2/11/2016) suaraindonesia-news.com – Kalangan DPRD Sampang mendesak Inspektorat Sampang segera memberi sangsi tegas pada seorang PNS dilingkungan Pemkab Sampang, berinisial J Inisial J, yang diduga melakukan penipuan proyek.

Pasalnya PNS inisial J tersebut belum diberikan sanksi oleh Inspektorat. Sehingga, hal itu mendapat sorotan dari Moh Hodai, selaku Ketua Komisi I DPRD setempat.

Moh Hodai mengatakan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera memproses untuk memberikan sanksi. “Jangan menunggu hingga proses hukum inkracht,” tegasnya, Rabu (2/11/2016).

Hodai menambahkan, tidak hanya Inspektorat dan BKD saja, Bupati selaku pemangku kebijakan juga harus tegas memberikan sanksi kepada semua PNS yang melanggar indisipliner.

Baca Juga :  Terapkan Kebijakan Ramah HAM, Bupati Jember Diundang PBB

“Apalagi kasus ini memalukan dan mencemarkan pemerintahan di Sampang. ini harus ditanggapi dengan serius dan harus diproses secepatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sampang, Nurul Hadi menanggapi dengan enteng, pihaknya saat ini masih melakukan tahapan pemberian sanksi.
“Prosesnya sama dengan kasus yang lain,” dalihnya.

Disinggung lamanya proses sanksi terhadap J yang saat ini berjalan di ranah hukum. Nurul Hadi menjelaskan, pihaknya masih menyeleraskan dengan regulasi yang ada. kaitannya dengan kasus J.

“Jangan ngomong langsung dipecat dulu. Kita lihat bersama-sama kasusnya seperti apa, dan kita akan pelajari dulu,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Inisial J diduga telah melakukan penipuan terhadap Miftahul Arifin (42) arga Desa/Kecamatan Torjun pada Maret lalu. Modus yang dilakukan J yakni mengimingi korban dengan menawarkan proyek dari DPR Provinsi. Supaya korban percaya, J membawa fotokopi berkas Pemprov Jatim.

Baca Juga :  Lagi-lagi Pengumuman Hasil Beauty Contest Di Undur, Ada Apa!!!

Anehnya, pada bagian kop surat itu tertulis 2016, padahal proyek itu sudah dikerjakan pada 2015 lalu. Sedangkan syarat untuk mendapatkan proyek itu korban juga wajib membayar uang pelicin untuk mentransfer ke rekening Bank BCA milik J.

Dalam proses transfer uang tersebut sebesar, Rp 20 juta, Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Jika ditotal secara keseluruhan Rp 135 juta.