LUMAJANG, Kamis (15/3/2018) suaraindonesia-news.com – Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, berpartisipasi dalam hal pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun 2018 ini.
Menurut Kasi Intel Kejari Lumajang, K Agung Prabowo SH MH saat ditemui awak media mengatakan kalau saat ini sebagai pilot project di Kabupaten Lumajang, ada sekitar 10 desa yang dilakukan pendampingan.
Untuk sosialisasi dan penandatanganan kerjasama pendampingan tersebut, kata Agung sudah dilakukan pada Rabu (7/3) lalu di kantor Kejari Lumajang.
“Yang kami lakukan adalah tindakan pencegahan akan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengeloaan DD. Dan sebagai awal program ini kami lakukan kepada 10 desa, nanti akan menggelinding seperti bola salju mengembang ke 198 desa lainnya seperti Kabupaten Lumajang,” jelas Jaksa asli Lumajang ini.
Agung juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa agar tidak ragu untuk bisa memanfaatkan komunikasi dalam pengelolaan keuangan DD bersama TP4D.
“Yang paling penting adalah upaya agar bisa dilakukan pencegahan secara preventif maupun persuasif, agar tidak terjadi penyimpangan DD,” katanya lagi.
Baca Juga: Porserosi Minta Fasilitas Berlatih Khusus Atletnya
Dikatakan pula oleh Agung bahwa seorang Kades dalam hal ini, selalu bertanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung-jawaban.
“Dengan adanya TP4D ini, saya berharap para Kades untuk selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Dan di situlah nanti kita kawal dan kita siap dampingi bagaimana benar-benar maksimal pelaksanaan untuk pembangunan kemajuan desa,” ujarnya.
Dan kegiatan sosialisasi ini, ditegaskan Agung adalah merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang selanjutnya diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung dengan membentuk TP4D.
“Ini merupakan bentuk komitmen pihak Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut mensukseskan program pemerintah mengawal dan mengamankan pelaksanaan DD agar sesuai dengan regulasinya,” paparnya.
Hal yang terpenting dari tujuan sosialisasi antara lain untuk memberikan pemahaman pada para Kades mengenai fungsi TP4D dalam pengelolaan DD.
“Melalui pendampingan hukum yang kita berikan, kami harapkan pemerintah desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin keuangan desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, tanpa melanggar masalah hukum,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam