Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Dari 19 Kecamatan, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Sita Ribuan Jenis Rokok Ilegal

Avatar of admin
×

Dari 19 Kecamatan, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Sita Ribuan Jenis Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20230726 084351
Foto: Tim pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal saat melakukan razia ke sejumlah warung kelontong. (Istimewa/SI)

SUMENEP, Jumat (07/07/2023) suaraindonesia-news.com – Tim monitoring dan pengawasan gabungan pengumpulan informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan ibuan rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidy mengungkapkan, hingga saat ini tim gabugan pengumpulan informasi Pemkab Sumenep telah mendapatkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok illegal.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan, bahwa pengawasan pita cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

Seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan pengawasan paling dekat adalah masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” kata Laily. Jumat (7/7).

Laily menjelaskan, bahwa rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

Baca Juga :  Berikan Penyadaran Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blora Bentuk KKLL

Sementara ciri rokok ilegal lainya, yaitu kemasan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

Pihaknya berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Sehingga, DBHCHT dapat dioptimalkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, demi menekan angka peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, Pemkab Sumenep membentuk tim gabungan pengumpulan informasi.

Diketahui, tim yang dibentuk oleh Pemkab Sumenep itu terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker.

Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Laily menyebut, tujuan dari dibentuknya tim tersebut dalam rangka optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Tim ini akan turun langsung kelapangan untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal,” kata Laily.

Hal ini dilakukan, demi memastikan serta mengedukasi para pedagang dan masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

Baca Juga :  Amien Rais Ragukan Nasionalisme Jokowi

Aturan itu tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sesuai jadwal, kegiatan monitoring dan pengawasan rokok ilegal itu telah dilaksanakan sejak tanggal 5 Juni hingga 30 Juli 2023 mendatang.

“Giat monitoring dan pengawasan rokok ilegal ini akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep,” kata Laily menerangkan.

Reporter : Ari
Editor : Abd. Wakid
Publisher : Nurul Anam