HukumKriminalRegional

Curi Barang Kosmetik, Sembilan Warga Asal Bangkalan Dibekuk Petugas Polsek Ambunten

Avatar of admin
×

Curi Barang Kosmetik, Sembilan Warga Asal Bangkalan Dibekuk Petugas Polsek Ambunten

Sebarkan artikel ini
IMG 20200618 154940
Salahsatu BB hasil curian pelaku berupa barang kosmetik di Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

SUMENEP, Kamis (18/6/2020) suaraindonesia-news.com – Pelaku pencurian barang kosmetik di Toko Bintang Sari Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diringkus oleh petugas Polsek Setempat, Rabu (17/6) sekira pukul 14.30 Wib.

Kejadian tersebut ada sembilan pelaku, yang merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan: Ida (35), Intan Dwi Sari Natasha (14), Diana, Juhairiyah, Eva (24), Taufikur Hidayat, Subhan, Anam, Suhari.

AKP Junaidi, Kapolsek Ambunten menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pada jam 14.30 Wib, pelapor sedang menghitung uang di kasir, kemudian melihat 5 orang ibu-ibu masuk kedalam toko. Selanjutnya salah satu terlapor hendak membayar pembelian sebesar Rp. 20.500,- namun pelapor bertanya.

“Tadi kayaknya pegang sabun, mana sabunnya?, dan dijawab tidak, tidak ambil sabun,” jelas Kapolsek Ambunten dalam rilis beritanya, Kamis (18/6).

Baca Juga :  10 Tersangka Pengedar Sabu dan Double "L" Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Lanjut Junaidi, pihaknya menjelaskan bahwa dari pengakuan pelapor meminta kepada terlapor untuk mengeluarkan yang ada dalam tas. Akan tetapi terlapor tidak merespon permintaan dari pelapor.

“Jadi terlapor tidak mau sehingga dipaksa untuk dibuka dan ternyata mengeluarkan dari dalam tas satu sabun fair seharga Rp. 19.000,- serta mengaku disuruh adiknya untuk menyimpannya di dalam tas,” jelasnya.

Pelapor masih mencurigai terlapor dengan gerak-gerik yang tidak memungkinkan. Maka pelapor meminta membuka kembali tasnya. Tapi tetap saja permintaan pelapor tidak dikehendaki.

“Jadi pada akhirnya terlapor melarikan diri keluar toko dan ketangkap basah di sebelah timur toko tersebut,” ungkapnya.

Pelaku pencurian itu saat tertangkap. Dari pihak pelapor langsung memaksa membuka tas yang dibawa terlapor yang isinya sudah dicurigai sejak awal.

Baca Juga :  Anngota Dewan Gunakan Ijazah Palsu, Sejumlah Kalangan Menilai Kinerja BKD Langsa Lemah

“Setelah dibuka tasnya ternyata terdapat barang-barang berupa 3 buah sabun merk fair, 5 buah sabun merk ponds, 2 buah handbody merk citra, 1 buah stella, 1 buah pembersih wajah merk ovale,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan di TKP sebelumnya sindikat pencurian berhasil mencuri dengan barang bukti sebagai berikut: 3 botol Citraa sakura UV 230 Ml, 3 botol sabun muka Vair, 8 botol rexona, 2 buah bedak Vixi, 4 botol eskulin, 5 botol telon lang, 2 botol Nivea, 2 botol minyak kayu putih, 2 botol sabun muka ponds.

“Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian seharga Rp. 257.000,-,” paparnya.

Atas kejadian ini sembilan pelaku pencurian barang kosmetik itu dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yang diduga sindikat pencurian.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela