10 Tersangka Pengedar Sabu dan Double “L” Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

oleh -2,521 views
Total 10 tersangka diantaranya 5 tersangka pengedar Pil double L dan 5 tersangka pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

BALIKPAPAN, Kamis (3/2/2022) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang jenis Pil double “L”.

Dari hasil pengungkapan itu jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 793,04 gram dan 1000 butir Pil double “L” dalam kurun waktu sepekan dari tanggal 23 hingga 28 Januari 2022.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, pengungkapan pertama pada tanggal 23 Januari 2022 dimana pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka pengedar obat-obatan terlarang berupa 1000 butir Pil double “L”.

Pengungkapan tersebut berawal pada saat petugas Satlantas Polresta Balikpapan melaksanakan patroli di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman pada 23/2/2022 lalu.

Dimana saat itu petugas Satlantas melihat pengendara roda dua yang melanggar traffic light dan melarikan diri. Kemudian petugas Satlantas melakukan pengejaran, pada saat pengendara melarikan diri petugas melihat tersangka yang diketahui berinisial D membuang sebuah benda mencurigakan ke parit.

Dalam pengejaran tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka, setelah di interogasi barang yang dibuang ke parit ternyata bungkusan jumbo yang berisi 1000 butir Pil double “L”. Kemudian tersangka digiring ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

“Dalam pengembangan itu, kita berhasil mengamankan empat tersangka lainnya berinisial R, N, A, dan H. Dua diantaranya berinisial R dan N tersebut merupakan suami istri. Dari pengakuan tersangka barang tersebut di dapat dari seseorang di Kota Samarinda,” ujar Thirdy di Mapolresta Balikpapan, Kamis (3/2/2022).

Disamping itu, kata Thirdy, pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada tanggal 25 dan 28 Januari 2022. Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka dengan barang bukti seberat 793,04 gram.

Thirdy menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini dimulai dari dua tersangka pertama berinisial J dan Y di wilayah Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Di wilayah itu petugas mengamankan tersangka pertama dengan barang bukti lima paket sabu seberat 510,5 gram.

“Setelah kita kembangkan, ternyata sabu tersebut berasal dari seseorang yang berada di Pulau Jawa berinisial MAN yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Kemudian, lanjut Thirdy, dari hasil pengembangan tersangka pertama pihaknya kembali mengamankan dua tersangka lagi berinisial AW dan MA beserta barang bukti dua paket sabu seberat 186,8 gram yang TKPnya di Balikpapan Selatan.

Tidak sampai disitu, pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan pengedar barang haram tersebut.

Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi berinisial PM dengan barang bukti lima paket sabu seberat 95,74 gram.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari lima tersangka seberat 793,04 gram,” terang Thirdy.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan