PROBOLINGGO, Senin (12/10/2020) suaraindonesia-news.com – Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menyerahkan hadiah ucapan selamat atas kelahiran anak ke-empatnya, yang diterima dari berbagai pihak ke Inspektorat setempat untuk dikonsultasikan dulu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Wali Kota yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Habib Hadi ini, Senin (12/10/20) pagi menyerahkan hadiah yang diterimanya dari berbagai pihak tersebut ke Inspektorat setempat untuk dikonsultasikan kepada KPK RI. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya gratifikasi.
“Sebagai pejabat pemerintahan mengantisipasi ini masuk gratifikasi atau tidak maka kami menyerahkan ke inspektorat untuk diproses sesuai aturan. Saya mengapresiasi bahwa Inspektorat bekerja dengan baik dan sesuai tupoksinya,” kata Habib Hadi kepada sejumlah awak media.
Setelah hadiah itu diserahkan kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pengembalian dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo.
Barang yang dikembalikan itu antara lain gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.
Dalam berita acara itu dijelaskan, menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KPK-RI dengan Bu Heny Subid Gratifikasi KPK RI pada 10 Agustus 2020, telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus dan diterima 10 September serta kelengkapan dokumen pada 24 September lalu dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Di pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.
“Setelah menerima pemberian tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses begini dulu (konsultasi ke KPK). Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” jelas Habib Hadi.
Habib Hadi membenarkan jika hadiah yang diterimanya dari berbagai pihak itu adalah untuk dirinya secara pribadi atas kelahiran anaknya. Namun menurutnya, karena jabatan yang melekat pada dirinya maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada.
Mohon maaf kepada pemberi bukannya saya tidak menghargai tapi amanah jabatan ini takut disangkut pautkan. Jadi saya serahkan ke Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak.
“Ini adalah bentuk transparansi keterbukaan. Ayo bersama-sama menjaga aturan sesuai koridor hukum yang ada,” ujar Habib Hadi.
Sementara itu, Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan menjelaskan, setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI.
“Kami langsung berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik Bapak Wali Kota,” terang Tartib usai penandatanganan berita acara.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela