Sumenep, 27/9/2016 (suaraindonesia-news.com) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI akhirnya melaporkan Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) ke Polda Jawa Timur, Selasa (27/9/2016).
“Saya sejak pagi meeting terkait upaya hukum yang akan ditempuh atas pencatutan nama Kemendesa PDTT,” kata Anwar Sanusi, Sekjen Kemendesa PDTT. Selasa (27/9/2016).
Menurut Sanusi, bukti-bukti terkait pencatutan nama lembaga negara oleh LPD sudah dikumpulkan. Bahkan ia menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini begitu saja karena dikhawatirkan merembet ke daerah lain.
“Hari ini, Kepala Biro Hukum Kemendesa sudah ke Polda Jawa Timur untuk laporan. Untuk bukti-bukti sudah lengkap kok,” terangnya.
Menurutnya, ada tiga tiga bukti kuat. Sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
“Pertama, bukti pencatutan nama staf ahli, kedua menggelar kegiatan mengatasnamakan kemendesa PDTT dan tentu sudah meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat jangan sampai tertipu oleh siapapun dan lembaga apapun dengan kegiatan yang mengatasnamakan Kemendesa PDTT.
“Setiap agenda kementerian pasti disampaikan ke publik secara transparan. Bahkan logo yang digunakan pun resmi.” Tegasnya.
Ia juga menjelaskan, setiap kegiatan apapun yang diadakan kemendesa baik itu pelatihan atau kegiatan lain tidak ada biaya apapun yang diminta dari peserta.
“Setiap kegiatan, baik pelatihan atau jenis kegiatan lainnya, tidak ada biaya apapun, pasti sudah ada anggarannya kok,” tukasnya.(Zaini)