Mutasi 15 PNS Dilingkungan RSUD Langsa Secara Sah Untuk Penyegaran Sesuai Aturan

oleh -149 views

Reporter: Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Senin (19/12/2016) suaraindonesia-news.com – Kata mutasi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) merupakan sosok yang sangat menyeramkan dan menakutkan, padahal tidak seperti itu karena dengan adanya mutasi yang dilakukan oleh pejabat daerah yang berwenang dalam urusan tersebut secara tidak langsung tanpa kita sadari mutasi adalah sebuah berkah atau rahmat yang bisa memberikan peluang dan kesempatan baru kepada setiap pegawai yang bersangkutan untuk menitih karir supaya menjadi lebih baik, dan lebih meningkat dari apa yang sudah ada sebelumnya.

Namun terkait mutasi ini ada juga bagi sebagian pegawai yang beranggapan mutasi adalah sebuah hukuman bagi mereka, padahal kalau kita lihat mutasi tidak lebih dari pemindahan tempat kerja (penyegaran-red) yang lama untuk di tempatkan kerja pada yang baru, sesuai usulan kepala dinas atau Dirut yang bersangkutan dimasing-masing Instansi Pemerintah yang ada di Kota Langsa.

Sementara jabatan dan golongan tidak berpengaruh dengan adanya mutasi tersebut, hal ini karena penempatan tugas juga dilakukan sesuai dengan pangkat dan golongan, selain itu juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dianggap semua yang dilakukan itu merupakan kebijakan secara sah untuk peningkatan sebuah Instansi dalam artian tidak ada cacat hukum, demikian dijelaskan Seketaris Daerah Pemko Langsa Syahrul Thaib, SH.M.AP yang dihubungi Wartawan terkait pemutasian tersebut, Minggu (18/12/2016).

Dijelaskan Sekda, SK mutasi untuk 15 orang PNS yang bekerja di RSUD Langsa tersebut tidak berlaku surut.

“Kami selama 10 hari telah mempelajari dan mempertimbangkan secara seksama dengan BKPP, jadi mutasi ini tidak ada kaitannya dengan aksi demo yang terjadi beberapa hari lalu sudah, hal ini yang dilakukan oleh para staf dan pegawai PNS dari RSUD sebelumnya itu, saya hanya menindalanjuti SK tersebut kepada mereka yang bersangkutan, dan itu secara mutlak masih berada dalam pengawasan atasan hak Pimpinan Daerah yang masih Definitif untuk melakukan itu dengan benar,” kata Syahrul Thaib.

Tinggalkan Balasan