Bupati Sumenep, Kukuhkan Tim Saber Pungli - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Bupati Sumenep, Kukuhkan Tim Saber Pungli

×

Bupati Sumenep, Kukuhkan Tim Saber Pungli

Sebarkan artikel ini
IMG 20170126 125309
Pengukuhkan Tim Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Di pendopo kraton Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (26/01/2017).

Reporter: Jar

Sumenep, Kamis (26/1/2017) suaraindonesia-news.com – Bupati Sumenep Dr. KH. A. busyro Karim, M. Si. mengukuhkan tim Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Di pendopo kraton Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (26/01/2017).

Hadir dalam Pengukuhan tersebut Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kapolres, kepala kejaksaan, kepala rutan, dan pimpinan SKPD Sumenep.

“Pengukuhan ini untuk memberikan penegasan ke masarakat bahwa kabupaten Sumenep sangat serius memberantas pungutan liar baik itu bersekala kecil maupun besar,” kata bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M. Si. Dalam sambutanya.

Baca Juga :  Kantor Balai Desa Tak Difungsikan, Pemkab Tutup Mata

Busyro juga menyampaikan, tugas yang paling penting dan sangat berat pada Satgas Saber pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pungutan liar, termasuk didalamnya bisa melakukan operasi tangkap tangan serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga atau kepala pemerintah daerah untuk memberikan sangsi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Polres Tuban Kawal Kedatangan Bonek Yang Melewati Kabupaten Tuban Usai Ngeluruk Ke Jakarta

“Tugas tersebut sungguh mulia tapi sangat berat, tetapi saya yakin tugas tersebut akan berhasil jika dibekali niat yang tulus dan komitmen serta integritas yang tinggi,” terang Busyro.

Sementara fakta dilapangan, Pungutan Liar memang telah menjadi perhatian masyarakat Sumenep. Untuk itu Satgas Saber Pungli harus fokus dalam melaksanakan pengawasan terutama pada, bidang perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang menpunyai resiko penyimpangan.