JEMBER, Selasa (18/9/2018) suaraindonesia-news.com – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Periode 2018 dimana dalam keputusan tersebut, Blok Silo Kec. Silo Jember seluas 4.023 hektar.
Menanggapi Surat Keputusan tersebut, Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR pun menyampaikan keberatannya. Dia menegaskan bahwa tidak ada surat rekomendasi apapun dari Pemkab Jember terkait keputusan Menteri ESDM tersebut.
“Saya sudah komunikasikan dengan Menteri ESDM dan telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur,” terang Bupati Jember, Faida, usai menyerahkan surat perizinan di Pendapa, tadi pagi.
Dia menambahkan bahwa masyarakat Jember khususnya Kecamatan Silo juga keberatan dengan rencana eksplorasi tambang emas di Blok Silo tersebut.
Baca Juga: Aksi Kemanusiaan dan Keagamaan Warnai HUT Ke-71 Yonif Raider 509
Sementara itu, BUMN Pertambangan yakni PT Aneka Tambang pada bulan Mei 2018 lalu seperti dilansir kontan.co.id melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPK Periode Tahun 2018.
Dalam beleid tersebut, Pemerintah menetapkan 16 wilayah pertambangan yang akan dilelang yang terdiri dari 10 WIUP dan 6 WIUPK. Total nilai kompensasi WIUP nilainya mencapai Rp 1,76 triliun. Sedangkan WIUPK nilai kompensasinya sekitar Rp 2,33 triliun.
Dari enam WIUPK yang ditetapkan, PT Antam sudah mengincar beberapa blok yang dinilai cocok khususnya di komoditas nikel dan emas. Salah satunya Blok Silo yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam