Reporter : La Ode Ali
BUTON, Selasa (9/5/2017) suaraindonesia-news.com – Sebelum ada keputusan hukum tetap (Inkrah) pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton, La Bakry mengizinkan HTI diwilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara untuk melakukan kegiatannya sebagaimana tujuan Ormas tersebut.
“Sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap dan polisi juga memberikan izin kegiatan kepada mereka(HTI) Buton,maka sebagai pemerintah, iya kita izinkan,” kata La Bakry saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/5/2017).
Mengenai rencana pembubaran HTI tersebut, La Bakry menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Sebab yang mengetahui pasti apakah ormas tersebut telah melanggar UUD 1945 atau ketertiban serta mengancam keamanan negara itu adalah pemerintah pusat.
“Kita percayakan saja kepemerintah pusat, karena mereka yang membedah itu,” ujarnya.
Terkait keberadaan HTI diwilayah Kabupaten Buton, La Bakry tidak mengetahui pasti. Namun, dari informasi yang diperolehnya jumlah ormas jauh berbeda dengan daerah lain seperti Kota Baubau.
“Disini ada juga Anggota HTI, tapi tidak terlalu banyak, seperti dikota-kota, contohnya Baubau, mereka juga disini tidak terlalu banyak kegiatan,” terangnya.
La Bakry berharap kepada masyarakat,khususnya di Kabupaten Buton terutama anggota HTI agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan ditengah-tengah masyarakat dan bagi warga lainnya agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang justru menimbulkan konflik sosial.
“Kita tunggu saja keputusan pemerintah, mari kita menata hidup bersama yang sudah tertata bagus ini,keberagaman itu sudah sunatullah, tidak bisa dipaksakan,” harapnya.