Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Bank Jatim Cabang Sumenep Terlibat Kontroversi Pemasangan Rambu-Rambu Larangan Parkir

Avatar of admin
×

Bank Jatim Cabang Sumenep Terlibat Kontroversi Pemasangan Rambu-Rambu Larangan Parkir

Sebarkan artikel ini
IMG 20240808 121735
Foto: Terlihat sejumlah kendaraan parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep di Jl. Trunojoyo No.8 Kota Sumenep. Kamis (01/08/2024). (Foto: Zain/SI)

SUMENEP, Kamis (8/8) suaraindonesia-news.com – Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga memberikan keterangan palsu terkait pemasangan rambu-rambu peringatan larangan parkir di Jalan Trunojoyo, tepat di sisi selatan kantor mereka.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi, menyatakan bahwa rambu-rambu tersebut dipasang oleh pihak bank untuk mencegah kemacetan di sekitar kantor.

“Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir,” kata Arif kepada media, Kamis (1/8/2024) malam.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid LLA Disperkimhub Sumenep, Tayyib, yang mengungkapkan bahwa pemasangan rambu-rambu tersebut dilakukan oleh dinasnya beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  Kejari Periksa Alat Dan Mesin Traktor 4 WD di Distanpan Abdya

Baca Juga: Soal Parkir Liar, Bank Jatim Cabang Sumenep Terancam Dapat Sanksi BI dan OJK

“Nggak, itu kita yang pasang,” ujar Tayyib saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (6/8).

Tayyib menegaskan bahwa rambu-rambu peringatan yang dipasang oleh perorangan seharusnya berada di lahan milik mereka sendiri, bukan di pinggir jalan umum. Ia juga mengklaim bahwa Bank Jatim telah menerima teguran terkait hal ini.

“Seharusnya Bank Jatim bertanggung jawab. Itu sebenarnya Bank Jatim sudah kami tegur,” kata Tayyib.

Selain perselisihan terkait pemasangan rambu-rambu, Bank Jatim Cabang Sumenep juga terindikasi melanggar aturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan manajemen risiko operasional yang buruk, yang bisa mempengaruhi penilaian BI terhadap bank tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Penyerahan Pupuk PT Lonsum, Ini Harapan Bupati Deli Serdang

Menurut Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum juga menyatakan bahwa bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank.

Reporter: Zain
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri