KOTA BATU, Kamis (27 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Febri Yuniar, warga dusun Kali Malang, Desa Tawang Argo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus mendekam di sel Mapolsek karangploso usai mencekoi dan menjual pil koplo Pil Dobel L kepada salah satu santri di sebuah Pondok pesantren (Ponpes) di Karangploso.
Terbongkarnya transaksi jual beli pil koplo pil dobel L itu oleh Polsek Karanngploso itu bermula dari salah satu santri tampak dalam keadaan teller, Laki-laki yang berinisial H itu dalam kondisi tidak stabil, tampak terlihat sakit dan tidak seperti santri-santri lain.
Karena penasaran, Pengurus Ponpes mengajak H ke kantor Polsek Karangplo. Selanjutnya dari keterangan yang didapatkan penyidik kepada H, ternyata kondisi yang tidak stabil itu, H mengaku baru saja mengkonsumsi Pil koplo yang diperoleh dari Febri Yuniar yang tak lain adalah pedagang Bakul sempol keliling. Baca Juga: Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda Lulusan SD Masuk Bui
Kapolsek Karangploso AKP Farid Fatoni saat ditemui di Mapolsek, Kamis (27/7/2017) mengatakan tertangkapnya Febri Yuniar oleh Polisi itu saat pemuda 19 tahun itu melakukan transaksi jual beli di rest area Karangploso.
“Kemudian polisi menelusuri asal mula pil koplo tersebut, asal nya dari pujon oleh seorang laki-laki, namun pengembangan itu selesai lantaran yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan, memang faktanya demikian,” jelasnya.
Dari barang bukti yang diamankan petugas yaitu berupa 5,5 tik uang dan bungkus pil koplo.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 so dan 198 ayat 2 UU RI no 36 tahun 2009 dan 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan subsidair yaitu pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 7 tahun kuringan,” pungkasnya. (Adi Wiyono)