LUMAJANG, Kamis (6/12/2018) suaraindonesia-news.com — Bayi yang dibuang dan sempat dirawat Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, siang tadi telah dikembalikan kepangkuan ibunya sendiri, berinisial WD, oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM.
Perbuatan ibu membuang bayinya sendiri itu, kata Kapolres Lumajang seharusnya dijerat dengan Pasal 76 (c) junto Pasal 80 (4) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
“Tetapi karena kebijaksanaan dari pihak kepolisian, maka WD (32) warga Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tidak dinyatakan sebagai tersangka atas dasar rasa kemanusiaan,” kata Kapolres dihadapan sejumlah awak media.
Kejadian ini kata Kapolres, berawal dari ditemukannya kasus bayi yang dibuang oleh orangtuanya, beberapa waktu yang lalu.
“Kasus tersebut telah berhasil menemui titik terang dikarenakan sudah terungkap dalang pembuangan bayinya, yang disebabkan faktor ekonomi,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memang mengakui membuang bayi kandungnya, karena mengalami kesulitan ekonomi.
“Ternyata pelaku juga memiliki dua anak yang masih kecil. Sementara, penghasilan suaminya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami juga berikan santunan kepada keluarga tersebut, kasihan bayi tak berdosa ini karena dia calon penerus bangsa,” ungkapnya.
Sang ibu dengan rasa penuh penyesalan membuang bayi tersebut, menerima si bayi beserta santunan dari Kapolres Lumajang.
“Maafkan saya pak, saya khilaf melakukan ini semua karena perekonomian kami yang sulit, saya gelap mata membuang darah daging saya sendiri. Terima kasih telah merawat anak saya mulai sekarang saya akan jaga baik-baik anak ini dan juga terimakasih bantuannya,” ujar WD.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam