Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo Laporkan Situasi & Kondisi Penanganan Kasus Korupsi Ke Komisi III DPR RI - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo Laporkan Situasi & Kondisi Penanganan Kasus Korupsi Ke Komisi III DPR RI

×

Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo Laporkan Situasi & Kondisi Penanganan Kasus Korupsi Ke Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
securedownload
Bajong Basori (Baju Cream) Ketua LSM Gempa Kota Probolinggo

Suara Indonesia-News.Com- Probolinggo –  Aliansi  Masyarakat pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo yang didalamnya terdiri dari 2 (dua) LSM penggiat dan pemerhati anti korupsi yaitu LSM Gempa yang diketuai oleh Bajong Basori dan  DKP LPPN RI yang diketuai oleh H. Buchori Muslim pertengahan Januari, atau tepatnya pada 16-Januari-2015 mengadukan situasi dan kondisi penanganan kasus kasus korupsi yang sekarang ini ditangani Lembaga Hukum terkait ke Komisi III DPR RI.

Hal tersebut dilakukan, menurut Bajong Basori selaku Ketua LSM Gempa  kepada suaraindonesia.news.com dikediamannya, Selasa (10/2/15) karena lambannya Lembaga penegak hukum dalam menangani temuan kasus kasus korupsi yang dilaporkannya bay data, yang dilakukan oleh para pejabat dilingkungan Pemkot probolinggo, ujarnya.

Bajong Basori juga mengatakan, seperti kasus Korupsi DAK pendidikan 2012 yang sekarang ini proses penyidikan ditangani oleh Polres probolinggo Kota. Kasus yang melibatkan 57 (lima puluh tuju) Kepala Sekolah dan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kota probolinggo ini kami laporkan ke Polres Probolinggo Kota pada awal tahun 2013, namun penanganan sangat lamban, hingga sekarang kasus ini terkesan jalan ditempat, ucap Bajong Basori.

Selain itu, masih menurut Bajong Basori, masyarakat juga merasa kecewa atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri Kota probolinggo maupun Kejaksaan Agung RI. Pasalnya sudah ada beberapa kasus yang telah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya seperti kasus korupsi dana tambahan untuk parcel tahun 2013, 4 (empat) orang Pejabat statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namum tersangka-tersangka ini sampai sekarang masih bebas berkeliaran alias tidak kunjung ditangkap atau diamankan, ungkapnya.

Baca Juga :  Asik Nyabu Dikamar Mandi, Oknum Honorer Dishub Digrebek Polisi

Terlebih lebih kasus Korupsi Kota Probolinggo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, terkait Kasus DAK Pendidikan Tahun 2009 para tersangkanya telah ditetapkan hampir 8 (delapan) bulan yang lalu, namun hingga saat ini berkas kasus masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. Jujur kami khawatir jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut mereka para tersangka akan mudah mempengaruhi para saksi dan sangat mudah menghilangkan barang bukti, mengingat para tersangka adalah orang-orang yang memiliki pengaruh besar di Kota probolinggo, baik itu pengaruh massa maupun pengaruh kekuasaan, ucap Bajong Basori.

Sementara itu pada sisi lain, kata Bajong Basori lebih lanjut, kepercayaan masyarakat Kota probolinggo terhadap pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Penegak Hukum di Kota Probolinggo akhir-akhir ini kami amati mulai pudar, dan bahkan beredar isu-isu negatif terhadap Lembaga penegak hukum tersebut, kata Bajong Basori menambahkan.

Dari karena semua itu, kemudian kami bersama dengan H. Buchori Muslim atas nama Lembaga Aliansi  Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Probolinggo pada 16-Januari-2015 lalu datang ke Jakarta mengadukan masalah penanganan kasus korupsi tersebut ke Komisi III DPR RI untuk di hearing. Kemudian pada 30-Januari-2015 kami mendapat surat dari DPR RI Nomor:PW/01592/DPR RI/1/2015 yang isinya kami diminta hadir dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada 2-Februari-2015 jam 19.30 WIB diruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Paripurna Lantai 1 di Jalan Gatot Subroto Jakarta, terangna

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumenep Bongkar Kasus Mucikari, Berikut Tarifnya

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI DR.HM. Aziz Syamsuddin, SH, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota tersebut,  Komisi III DPR RI setelah mendengarkan penjelasan dari kami tentang lambannya penganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Lembaga Hukum terkait di Kota Probolinggo, maka Komisi III DPR RI memutuskan setelah pelaksanaan Reses akan menindak lanjuti dengan turun ke Kota probolinggo untuk menemui Lembaga Penegak Hukum yang menangani kasus Korupsi. Selain itu juga ingin mengetahui permasalahan yang membuat lambannya penanganan kasus korupsi di Kota Probolinggo.  Hasilnya nanti  akan menjadi kajian mendalam dengan tidak ditahannya para tersangka dan menonaktifkan para PNS dari jabatannya, serta akan menindak lanjuti dengan  rekomendasi kepada Mendagri, papar Bajong Basori menjelaskan. (Singgih)