Reporter: Hasan
Jakarta, Selasa (13/12/2016) suaraindonesia-news.com – Saat ini jutaan orang sedang menantikan dan mengikuti proses hukum atas sebuah perkataan/ucapan yang tak terkontrol yang menimbulkan polemik dan terbangun seakan-akan Indonesia dalam masalah besar.
Tuduhan mengarah kemana-mana dan saling menyerang. Sumber awalnya adalah sebuah ucapan yang tak patut dilakukan, apa lagi dia sedang dalam kunjungan kerja sebagai Gubernur Bukan pada masa kampanye, seperti yang disampaikan oleh salah satu aktivis ’98 Edysa Tarigan.
“Disini rasa keadilan rakyat sedang menunggu apakah pengadilan melalui perangkatnya mampu menjawab harapan keadilan rakyat. Tentu ini juga akan membuat sebagian kecil orang kecewa, tapi hukum harus tegak walau langit harus runtuh. Katakan salah jika itu salah dan sebaliknya.” kata Eq sapaan akrab Edysa Tarigan.
Edysa Tarigan atau akarab disapa Eq ini menambahkan bahwa jutaan rakyat yang berkumpul kemarin adalah fakta atas rasa kecewa rakyat terhadap ucapan Ahok yang tak patut tersebut.
“Bahwa aksi bela Islam jilid III yang disebut 212 itu bukti nyata kekecewaan terhadap pernyataan Ahok.” ujar Eq
Karena dalam kasus sejenis dalam hukum kita memiliki jurisprodensi dimana para pelaku langsung ditahan dan menjalani hukuman penjara. Dan dimasa orde lama hal ini diberikan ancaman keras dengan ancaman hukum seberat-beratnya karena akan mengancam keutuhan negara.
Ditanya soal makna tangisan seorang Ahok dalam pembacaan nota keberatan disidang perdana tadi siang?
“Tangisan itu bukan hal yang terpenting, dalam persidangan tangisan sering terjadi. Mungkin dia secara pisikologi mau menyampaikan bahwa dia dalam tekanan dan meminta belas kasihan publik. Itu jelas sekali dengan ia mengutarakan dan menyampaikan seakan-akan ia berbuat baik dalam hal apapun, Mulai dari cerita keluarga, orang tua angkat, bantuan-bantuan juga membawa-bawa hubungannya dengan Ulama besar (alm) K.H. Abdurahman Wahid (Gus Dur),” Tutur Eq.
Jadi kata Eq, dia ingin bangun seakan-akan ia dalam tekanan. Padahal jika ucapannya mampu dikontrol justru ia tak perlu kuatir. Jawab Eq kepada suara indonesia news, hari ini Selasa (13/12/2016).
Lebih lanjut, Eq yang juga Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN) ini menutup pernyataannya dengan nada penuh harap agar kasus ini tidak terulang lagi.
“Kedepan kita berharap siapapun dia jika menjadi pejabat publik harus hati-hati menjaga perkataannya dan dalam hal apa ia berkata.” ujar Eq.
Sebelumnya, Sidang pertama dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tadi pagi, yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib sampai pukul 11.30 Wib atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, dimana dalam sidang tadi adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembacaan nota keberatan oleh terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.