Reporter: Anam
Bangkalan, suaraindonesia-news.com, Informasi merupakan kebutuhan semua masyarakat tanpa terkecuali untuk menyokong segala bentuk kebutuhan manusia dalam segala aspek sehingga ada istila peribahasa “Kuasaialah Informasi, Niscaya Engkau Menguasai Dunia”.
Agus Budi H selaku Badan Publik Kabupaten Bangkalan Bagian Sosialisasi  mengungkapkan bahwa sangat ironis disaat mengetahui bahwa ternyata sekelas pemerintah Bangkalan, Madura,Jawa Timur masih banyak yang tidak memahami terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang notabeni menjadi badan publik yang idealnya selaku penyaji informasi bagi masyarakat.
Lebih lanjut Agus yang juga kelahiran Bangkalan ini mengaku bahwa dibangkalan masih banyak dijumpai sengketa antara pemohon informasi dan badan publik selaku penyaji informasi bahkan tidak sedikit telah tercatat dari awal berdirinya Komisi Informasi (K.I) di Kabupaten Bangkalan pada 2011 silam hingga saat ini telah tercatat sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) total pengajuan sengketa.
“Melihat banyaknya jumlah sengketa publik yang diterima Komisi Informasi (K.I) Bangkalan menandakan bahwa hal tersebut merupakan bukti dari ketidak fahaman SKPD pada Undang-undang 2008 no 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik” nungkap Agus, Kamis (28/04/2016).
Sementara ditempat yang berbeda Aliman Haris selaku Aggota komisioner K.I yang sedang melakukan gugatan ke PTUN karena hingga saat ini belum dilantik oleh Bupati Bangkalan mengatakan dengan nada yang sediki berbeda dalam menanggapi fakta masi banyaknya sengketa informasi publik di Bangkalan.
“Banyaknya sengketa publik diBangkalan merupakan bentuk ketidak mauan Badan publik (SKPD Bangkalan, Red) untuk menaati UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Aliman menyangkal jika adanya sengketa merupakan dampak ketidak fahaman dari badan publik dikarenakan setiap tahunnya selalu dianggarkan terkait sosialisasi tentang keterbukaan informasi publi pada semua badan publik.
“Mustahil Badan Publik tidak memahami tentang UU keterbukaan Informasi Publik apalagi setiap tahunnya ada anggaran sosialisasi,” Sangkalnya.
Bahkan Aliman menambahkan (Banyaknya sengketa Informasi diBangkalan, Red) merupakan bentuk dari tidak adanya niat baik pelaku politik pada pemerintah Bangkalan.
“Jadi good goverment masi belum ada sehingga yang diterapkan diBangkalan yakni Bad Goverment. atau Masi memakai aqidah ketertutupan”. Pungkas Aliman.













