Berita UtamaHukumRegional

Polres Aceh Timur Musnahkan 60 Ton BB Minyak Mentah

Avatar of admin
×

Polres Aceh Timur Musnahkan 60 Ton BB Minyak Mentah

Sebarkan artikel ini
IMG 20190801 181753
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. AKP AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK. Bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Idi, sedang memusnahkan BB minyak mentah. Kamis (1/8/2019).

ACEH TIMUR, Kamis (1/8/2019) suaraindonesia-news.com – Minyak mentah yang berlokasi di sebuah lahan kosong Gampong Alu Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang merupakan barang bukti (BB) minyak mentah dari sejumlah perkara yang telah dilimpahkan Polres Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan sebagian sudah ada yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Idi dimusnahkan.

Saat dilakukan Pemusnahan minyak mentah, turut hadir di lokasi, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK, Harry Arfhan, S.H (Kasubsi Eksekusi Dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur), Raden Budiawan, S.H (Panitera Muda Pengadilan Negeri Idi), M. Suriyadi, S.E, M. Si (Kepal Operator Metrologi Dinas Perindustrian Kabupaten Aceh Timur), Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto SE MH, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rangga Setiyadi S.TrK.

Baca Juga :  Ada Pejabat Gunakan Ijazah Palsu, Naumi : Jangan Biarkan Anak Meniru yang Tidak Baik

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro SIK MH. Melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK. Menjelaskan, BB yang dimusnahkan adalah jenis minyak mentah dari hasil pengungkapan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur, kurun waktu bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018.2. Jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 300 drum atau setara 60 ton.

“Kasus tersebut semua sudah P21 dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan ada sebagian kasusnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Idi dengan vonis variatif mulai 1,5 tahun sampai dengan 2 (dua) tahun,” ujar Kasat.

Semua BB yang dimusnahkan semula dititipkan di gudang Gardu PLN Idi yang berlokasi di Gampong Paya Bili, namun dikarenakan gudang tersebut akan digunakan oleh pihak PLN maka pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Pengadilan Negeri Idi maka disepakati untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Hijriyah, Pemkab Pamekasan Gelar Festival Muharram dan Sholawat Bersama

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan illegal baik pengeboran maupun pengangkutan atau niaga BBM mentah,” terang kasat Reskrim.

Pemusnahan barang bukti minyak mentah tersebut, terlebih dahulu dituangkan ke dalam kubangan seluas 30 meter dengan kedalaman, 8 (delapan) meter, setelah itu dibakar.

Usai pemusnahan barang bukti (BB) Polres Aceh Timur, melakukan MoU penandatanganan berita acara tentang pemusnahan barang bukti dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Pengadilan Negeri Idi.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Mariska