SUMENEP, Selasa (19/2/2019) suaraindonesia-news.com — PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar, melalui direktur utamanya, Novi Sujatmiko secara resmi mengumumkan pengunduran diri Nurfitriana sebagai komisaris anggota, Selasa (19 Februari 2019) dengan menggelar konferensi pers di ruang pertemuan Bank plat merah itu.
Dalam penyampaiannya, Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko mengatakan, Pertanggal 16 Juli 2018, Nurfitriana Busyro sudah tidak lagi menjabat sebagai dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar, hal tersebut diperkuat dengan berkas pengunduran diri yang sudah lengkap.
“Pada tanggal 28 Juni 2018 ibu Nurfitriana mengirim surat pengunduran diri kepada tiga pihak. Dalam hal ini ditujukan kepada pemegang saham pengendali dengan tembusan dewan komisaris dan anggota, serta kepada dewan direksi BPRS Bhakti Sumekar,” ujar Novi Sujatmiko kepada sejumlah media.
Kemudian, pertanggal 2 Juli 2018, dewan direksi mengajukan permohonan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa kepada pemegang saham terkait surat tersebut. Lalu tanggal 16 Juli 2018 diadakanlah RUPS luar biasa terkait permohonan pengunduran diri itu.
“Yang hadir dalam RUPS luar biasa seluruh pengurus BPRS Bhakti Sumekar, diputuskan menerima dan menyetujui surat pengunduran diri ibu Nurfitriana Busyro,” imbuhnya.
Setelah itu, lanjut Novi, RUPS luar biasa memberikan mandat kepada direktur BPRS Bhakti Sumekar untuk menotariskan, termasuk juga menindaklanjuti ke otoritas jasa keuangan (OJK) pertanggal 18 Agustus 2018 tentang perubahan komposisi struktur, dari sruktur lama ke jajaran pengurus yang baru.
“Notarisnya juga sudah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018. Termasuk menindaklanjuti ke OJK posisi Komisaris Utama siapa yang baru, dan yang lama siapa, sehingga komposisinya juga sudah berubah saat ini,” tegasnya.
Mengenai alasan mundurnya istri orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, Novi menjelaskan, karena yang bersangkutan mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
”Alasannya, karena mendaftar sebagai caleg Provinsi dari partai PKB, serta memenuhi ketentuan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat,” tukasnya.
Reporter : Musdalifah
Editor : Agira
Publisher : Imam