Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumPeristiwaRegional

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi

×

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20181228 193720

PAMEKASAN, Jumat (28/12/2018) suaraindonesia-news.com — Dua Pemuda warga Desa Nyalabu Daya Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi dari unit Satresnarkoba Polres Pamekasan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda tersebut bernama Sofiyanto (22) dan A Rofiqi (21). Mereka ditangkap dipinggir jalan tepatnya di Raya Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, kemarin sore sekitar pukul 15.30 wib, Jum’at (28/12).

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya yang mengendarai sepeda motor, telah ditemukan 1 poket klip kecil narkoba jenis sabu yang di sembunyikan di dalam box dasbord bagian depan kiri dari sepeda motor tersebut,” kata AKP. M Sjaiful, Kasat narkoba Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Melanggar Qanun Jinayah, ASN Dan Pria Beristri Dicambuk 100 Kali

Setalah terbukti ke dua tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan. Guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari keduanya berupa narkotika jenis sabu seberat 1, 67 gram, 1 bandel plastik klip kecil dan sobekan kertas koran yang digunakan sebagai pembungkus serta 1 unit sepeda motor dengan Nopol : M 2519 BC.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2022 di Probolinggo Kota Bakal Digelar Besok, Pakai Filosofi 'Sapu Tangan'

Saat ini keduanya harus berurusan dengan Polisi dan tidak bisa merayakan acara tahun baru bersama keluarga dan teman-temannya yang sebentar lagi akan tiba.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pemuda itu dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ayat 1 jo 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara itu,Satres Narkoba Polres Pamekasan masih melakukan proses pengembangan perkara terhadap dua tersangka serta saksi – saksi. Kemudian test urine terhadap tersangka,” pungkas Sjaiful.

Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam