NIAS, Jumat (6/4/2018) suaraindonesia-news.com – Berbanding terbalik dengan harapan Pemerintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan setiap pengurusan Dokumen Kependudukan harus di kerjakan secepat mungki, namun berbeda dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang dituduh masyarakatnya lambat serta terkesan persulit warganya dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Kepada media ini OL (Inisial) masyarakat Kabupaten Nias itu menuduh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias persulit dirinya dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Saya mengurus data kependudukan kami dari tanggal 2 Maret hingga April 2018 ini belum juga siap, setiap saya tanya banyak sekali alasan bahkan untuk meminta beberapa dokumen saya di persulit,” tutur masyarakat Bawolato itu dengan wajah sedih.
Melalui pesan WhatsApp miliknya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Martahani D. Matondang, SH saat di konfirmasikan awak media ini membantah tuduhan warga tersebut.
Baca Juga: PLN Siap Sukseskan UNBK di Pulau Nias, Ini Upaya Persiapan yang Dilakukan PLN Nias
“Terkait pelayanan kami, saya pikir kami sudah berusaha berbuat yang terbaik selama ini terhadap masyarakat kita, buktinya pelayanan kami lakukan dengan sistem jemput bola atau pelayanan langsung sampai ke desa desa, ini salah satu bukti bahwa kami tdk tinggal diam dikantor saja, kalo ada masyarakat yang belum puas dengan pelayanan kami itu wajar wajar saja, karena kami punya keterbatasan dalam banyak hal,” tulis Martahani dalam pesannya.
Lebih lanjut, Kadis Disdukcapil itu juga menepis pernyataan masyarakat yang ditujukan kepadanya.
“Perlu kami sampaikan sepanjang persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen sudah dipenuhi dan dilengkapi maka pasti akan kami selesaikan, tetapi apabila ada persyaratan yang dibutuhkan masih kurang atau ada berbagai ketidak sikronan data maka pasti akan terkendala penyelesaiaannya,” jelas kadis menipis tuduhan tersebut.
Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Imam