KPUD Kabupaten Nias Serahkan Hasil Verfak Kepada 14 Partai - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PolitikRegional

KPUD Kabupaten Nias Serahkan Hasil Verfak Kepada 14 Partai

×

KPUD Kabupaten Nias Serahkan Hasil Verfak Kepada 14 Partai

Sebarkan artikel ini
Acara Serahan Hasil Verfak Kepada 14 Partai Di Kabupaten Nias Oleh KPUD Kabupaten Nias, Jumat (2/2/2018).

NIAS, Jumat (2/2/2018) suaraindonesia-news.com – Setelah melakukan Verifikasi faktual kepada seluruh partai Politik yang ada di Kabupaten Nias, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias menyerakkan hasil Verfak kepada 14 Partai yang ada di Kabupaten Nias, acara tersebut dilaksanakan di Kantor KPUD Kabupaten Nias di Gido, Jumat (2/2).

Acara penyerahan hasil Verfak tersebut dibuka langsung oleh Elisati Zandroto selaku komisioner Divisi Hukum KPUD Kabupaten Nias.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan partai karena sudah memfasilitasi verifikasi faktul sampai selesai, untuk itu jika masih ada nantinya yang masih harus di lengkapi maka diberikan waktu tanggal 3 sampai tanggal 5 Februari 2018,” tuturnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Pelayanan Teknik Kesiapan Hari Natal dan Tahun, Berikut Arah Manajer PLN Area Nias

Baca Juga: PKPI Kritis, Belum Penuhi Persyaratan Verifikasi Faktual 

Elisati berharap kegiatan ini menjadi tahapan awal yang baik untuk menjadi peserta pemilu 2019.

Adapun partai yang menerima hasil Verifikasi faktual dari KPUD Kabupaten Nias yaitu : Partai Bulan Bintang, Partai Gerakan Indonesia Raya, PKS, PKB, PDIP, PKPI, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Berkarya sedangkan Partai Perindo sudah lebih duluh menerima hasil Verfaknya dari KPUD.

Baca Juga :  LAN Apresiasi Masyarakat Desa Matang Rayeuk SMK Dalam Upaya Cegah Narkoba

Setelah penyerahan hasil verifikasi faktual kepada masing masing partai, diskusi langsung dibuka, dan diskusi tersebut berjalan lancar dengan dipandu langsung oleh Elisati Zandroto.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam