Pulau tello, Jumat (3 November 2017) suaraindonesia-news.com – Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur Sumuatera Utara Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan melaksanakan perekrutan ppk dari seluruh kecamatan yang ada di nias selatan.
Dimana, dalam sepuluh besar dari pulau tello kecamatan pulau pulau batu terdapat beberapa nama yang sudah memiliki pekerjaan lain seperti GBD (Guru Bantu Daerah), Aparat Desa, dan lain sebagainya.
Hal tersebut cukup membuat polemik di kalangan masyarakat, terutama mereka yang tidak lulus tes tersebut.
Dimana sungguh tak logis dan apalagi sudah ada surat edaran dari salah satu dinas pendidikan tertanggal 13 oktober 2017 tentang Rangkap Jabatan.
Maka dari hal tersebut media suaraindonesia-news.com melakukan konfirmasi kepada Romanus Gaurifa Ketua Panwas Kecamatan Pulau Pulau Batu mengenai rangkap jabatan tersebut, beliau mengatakan dari nama sepuluh besar jadi sebenarnya kami bukan tidak melaporkanhanya, setiap apa yang menjadi tindakan kami harus ada dasar, dasarnya itu adalah Peraturan dan yang kami awasi itu adalah peraturan dan tahapan KPU.
Kemudian, kebetulan beberap hari yang lalu ada surat/instruksi melalui WA tentang rekam jejak PPK dan PPS, dan setelah kita pahami tentang PKPU No 12 Tahun 2017 tidak ada cela hukum tentang persyaratan atau yang mengatakan bahwa PPK itu tidak terlibat di desa bumd bumn.
Seperti kami jelas, Peraturan Bawaslu No 22 kalau saya tidak salah dimana bekerja penuh waktu tidak terlibat di desa, bumd dan bumn.
Sementara PKPU No 12 tahun 2017 tidak membunyikan hal tersebut di dalam.
Walaupun tidak di bunyikan dalam peraturan, tapi kalaupun ada yang melapor dari masyarakat kita terima dan kita akan tindak lanjut ke pimpinan kami.
Bukan kami juga tidak tau kalau beberapa di dalamnya adalah GBD atau Perangkat Desa. Nah, kekuatan hukum kami dasar ketika kami suratin pimpinan dan juga KPU jangan sampai juga kami malu. Yang kami pakai UU PANWAS dan UU KPU kita tidak tau kalau ada UU lain kalau ada yang melarang hal tersebut.
Di tambahkan lagi oleh Romanus Gaurifa TUPOKSI Panwas itu mengawasi dan menerima laporan pelanggaran kode etik dari pihal manapun dan panwas wajib meneruskan dan menindaklanjut ke pimpinan kami.
Sikap kami tetap berpedoman pada peraturan yang kami awasi, dan perlu di garis bawahi secara kasar itu tidak di melanggar UU. Dan saya juga sampaikan ke pimpinan kami instruksi itu sudah kita terima tapi tetap kami berpedoman pada peraturan. Karena seperti dalam instruksi GBD, Aparat Desa, PKH Bendahara Desa dan sementara tidak ada tercantum dalam aturan main dan kita juga tidak tau dalam aturan lain.
Di tambahkan juga oleh Divisi Hukum Ohe Harefa seperti surat edaran dari kantor dinas pendidikan mengenai rangkap jabatan memang ada namun di kantor kami belum sampai dan kami tidak ada dasar untuk melaporkan GBD yang terlibat dalam hal ini. (TF/Jie)












