LUMAJANG, Kamis (2 Nopember 2017) suaraindonesia-news.com – Guna tertibkan perizinan pertambangan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berupaya ubah Kartu Kendali (KK) menjadi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Menurut Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sugianto SH hal itu dilakukan demi kesejahteraan masyarakat terus dilakukan oleh Pemkab Lumajang.
“Akan tetapi dalam merealisasikan aturan kenaikan pajak tersebut masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang hingga saat ini belum terbit,” kata Sugianto kepada media tadi pagi.
Kata pria asal Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang ini, bahwa penerapan aturan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Pajak Mineral Bukan Logam.
“Pembahasan ini telah dilakukan dengan melibatkan Eksekutif, Legislatif dan pengusaha tambang. Hasilnya, mulai Rabu (1/11) lalu, Kartu Kendali (KK) telah dirubah menjadi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB),” ujarnya lagi.
Sementara rencana menaikkan pajak masih menunggu Perbup tersebut. Dalam rapat tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihadirkan. Diantaranya dari DPRD, Satpol PP, Badan Keuangan dan OPD terkait lainnya.
Turut hadir, Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Drs H Suigsan. Memang dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan panjang, dimana pengusaha tambang yang notabene pemegang izin masih menolak rencana kenaikan pajak.
“Sebab, sampai saat masih marak tambang ilegal, mereka sempat mengatakan bersedia membayar biar pajaknya naik, jika tambang ilegal sudah berhasil ditertibkan Pemkab Lumajang,” beber politisi PKB itu.
Menurut dia, saat ini sudah tidak perlu sosialisasi lagi, karena sudah delapan kali dan tidak perlu juga berdebat lagi. Sebab, perda sudah ada tinggal melaksanakan dengan acuan Perbup yang nantinya bakal diteken Bupati.
Jika merasa berat, jelas itu dari penambang karena orientasinya profit. Namun demikian jika dilihat dari kualitas pasir, dan dilihat dari kuantitasnya, pajak maksimal Rp 60 ribu per ton itu masih bisa dibilang layak.
“Dimana coba perbandingannya yang pajaknya murah. Hanya di Lumajang. Daerah lain diatasnya Lumajang untuk itu sudah wajar dinaikkan pajak jadi Rp 60 ribu,” katanya lagi.
Akan tetapi penerapannya tidak langsung dan bertahap dengan diawali pemberlakuan SKAB. Dan sambil lalu nantinya melakukan penertiban tambang karena tambang ilegal seakan menjadi teror bagi pemilik usaha tambang.
Memang ada perdebatan terkait kenaikan pajak bakal dibayar jika tambang ilegal ditertibkan. Namun yang jadi problem menurut dia kewenangan tersebut bukan terletak di Satpol PP.
“Makanya nantinya Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemprov menyikapi yang tidak berizin itu,” pungkasnya.
Sebab, Satpol PP ini tugasnya adalah melakukan penertiban Perda. Sementara terkait pelanggaran izin dan tambang ilegal, menjadi kewenangan instansi lain.
Sugianto menegaskan bahwa Satpol PP juga diminta koordinasi dengan mprov terkait pertambangan ilegal itu. Supaya mendapat penyikapan lebih serius dari Pemprov. (Afu/Jie)












