Berita Utama

Diduga Ada Jual Beli Pada Sidang Kasus Pembunuhan Su’it

×

Diduga Ada Jual Beli Pada Sidang Kasus Pembunuhan Su’it

Sebarkan artikel ini
8452a1dd 792b 4cd6 a96f 3b09d9e87b71
Foto: Keluarga Su'it saat berfoto bareng seusai mengikuti persidangan di PN Lumajang. (Foto: Fuad/SI)

LUMAJANG, Kamis (31 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Setelah beberapa kali mendatangi persidangan kelurganya, yang menjadi korban pembunuhan beberapa waktu yang lalu (alm Suit, red), Ahmad berserta keluarga yang lainnya merasa tak puas dengan apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada media, Ahmad juga membeberkan bahwa terlalu lama proses persidangan ini diduga adanya permainan uang. Sebab ada perubahan pasal pada tuntutan JPU tersebut dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Kami sangat menyesalkan adanya perubahan pasal oleh JPU Herry Santoso Slamet. SH, kenapa bisa begitu. Yang jelas kami menduga ada konspirasi disini dan uang yang bicara,” katanya kepada awak media, Kamis (31/8) sore tadi.

Terkait adanya perubahan pasal pada tuntutan kasus pembunuhan berencana tersebut, Teguh selaku kuasa hukum keluarga korban yang ditemui secara terpisah mengatakan bahwa dia telah melakukan perlindungan hukum No. perkara : 168/ Pid.B/ 2017/ PN.Lmj kepada Komisi Yudisial, MA, Om Budsman, Komnas Ham serta Kejaksaan Agung.

Dari pantauan awak media, yang sejak awal memantau jalannya persidangan bersama kuasa hukum keluarga korban Su’it bahwa pada pembacaan awal surat dakwaan di persidangan Jaksa mendakwa ke 2 tersangka dengan pasal 340 jo 338 dan di perkuat adanya pemeriksaan saksi-saksi khususnya pemeriksaan terdakwa yang saling mengakui.

“Jadi waktu itu, terdakwa Adim disuruh oleh terdakwa Misto untuk membunuh korban Su’it dengan imbalan uang sebesar Rp 15 juta, dimana yang Rp 5 juta dibayarkan terlebih dahulu, sedang sisanya dibayarkan setelah Adim membunuh Sdr. Su’it,” cerita Ahmad berkilas balik.

Namun yang keluhkan Teguh, yaitu pada saat pembacaan tuntutan pada Kamis (24/8) lalu, JPU hanya menuntut ke 2 terdakwa dengan pasal 338. Baca Juga: Pengguna Narkoba Tak Usah Takut Ajukan Diri Untuk Rehabilitasi

“Padahal sebelumnya, JPU membacakan tuntutan pada Rabu (2/8) lalu, akan tetapi JPU beralasan belum siap dan ditunda pada Rabu (9/8) seminggu berikutnya, namun lagi-lagi JPU beralasan belum siap dengan tuntutannya dan ditunda lagi pada Rabu (16/8) selanjutnya dan masih dengan alasan yang sama. Baru pada Kamis (24/8), JPU membacakan tuntutannya sekitar pukul 04.00 sore dimana isi pasal telah berubah menjadi pasal 338,” ungkapnya.

Dugaan adanya isu yang berkembang terkait jual beli pasal sampai juga ke telinga keluarga korban.

“Dan keluarga korban Su’it pun berharap agar PN Lumajang tidak sampai masuk angin dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya menurut pasal yang di dakwa-kan sejak awal,” ujar Teguh lagi.

Sayang sekali, JPU Herry Santoso Slamet. SH, saat akan dikonfirmasi, sudah menghilang terlebih dahulu dari keramaian seusai sidang. (afu)