Cegah Penyeleweng Dana Desa, Kejari Lebak Gelar Sosialisasi

Avatar of admin
×

Cegah Penyeleweng Dana Desa, Kejari Lebak Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170824 142818
Foto: Kejaksaan Negeri Lebak Rini Hartati Sedang membagikan Senek kepada kepala Desa Citorek Timur. Dan Kepala Desa Cijengkol Alex. (Foto: Abdul Kohar/SI)

LEBAK, Kamis (24 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Sosialisasi Dana Desa dan TPAD seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lebak Tahun 2017 akan mengawal penggunaan Dana Desa.

Desa yang berada di Kabupaten Lebak, sebanyak 340 Desa. tahun ini yang dikucurkan sebesar Rp. 274 Miliar, Jumlah ini lebih besar dibandingkan Tahun kemarin Sebesar Rp. 215 Miliar.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Warga Pohsangit Kidul Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Rini Hartati, Kepala DPMD Lebak Rosito, Kepala Inspektorat Lebak, Beserta Kepala Desa yang menghadiri Sebanyak 275 kepala Desa. bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Lebak, Rangkasbitung.

“Kejaksaan Negeri Lebak akan mengawal dan mengamankan terkait penggunaan Dana Desa, Se-kabupaten Lebak,” tegasnya Kejari Lebak, Rini Hartati. Baca Juga: Warga Kota Bogor, Terima 350 Sertifikat Tanah Dari Presiden Jokowi

Baca Juga :  Ngamar dengan Janda, Oknum Pegawai BUMD di Sumenep Digrebek Warga

Lanjut Rini Hartati, Kejari Lebak Komitmen bersama seluruh Kepala Desa se-kabupaten Lebak, untuk menggunakan Dana Desa sesuai Perundang undangan yang berlaku.

“Seperti harapan pemerintah, biar Dana Desa teralokasikan dengan baik, penggunaan yang baik, demi masyarakat yang ada di Desa Desa. Terangnya Kejari Lebak, Rini Hartati,” ujarnya ( Abdul kohar )