Reporter : Adhi
Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Dua konsultan perkebunan kelapa sawit dan perbankan ini, masing-masing DS (38) dan SAS (53), tampaknya ngetest kesigapan petugas. Mereka yakin membawa barang terlarang di daerah terlarang bakal aman, luput dari pemeriksaan.
Akan tetapi, keyakinan mereka ternyata salah. Keduanya ketangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, ketahuan bawa 1.595 gram atau hampir 1,6 kilogram sabu-sabu di balik celana dalam yang dipakai.
“Keduanya menyimpan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu di celana dalamnya, setelah turun dari pesawat AirAsia XT-325 rute Kuala Lumpur – Surabaya,” kata Kepala KPPBC TMP Juanda Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Iwan Hermawan, di kantornya, Kamis (11/2/2016).
Iwan mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut bermula dari mendaratnya pesawat AirAsia XT-325 rute Kuala Lumpur – Surabaya di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandar Udara Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (4/2/2016), sekitar pukul 16.20.
Kedua perempuan penumpang pesawat Low Cost Carrier (LCC) tersebut diduga sebagai kurir jaringan narkoba Internasional di Hong Kong.
“Nilai sabu-sabu yang mereka bawa mencapai Rp 2,5 miliar lebih. Akan tetapi, sebenarnya bukan nilai barangnya, melainkan nilai immateriilnya yang berbahaya, karena bisa merusak lebih dari 6 ribu generasi penerus bangsa,” tukas Iwan didampingi petugas Polisi Militer dari TNI AL (Pomal), Lanudal dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dijelaskan, petugas sebenarnya telah mencurigai gelagat kedua pelaku usai turun dari tangga pesawat AirAsia XT-325. Keyakinan petugas Customs Narcotics Team (CNT) di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandar Udara Juanda tersebut mendasari hasil profilling (pengamatan) terhadap dua penumpang perempuan yang mendapat atensi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Sesaat setelah melewati pemeriksaan X-Ray, kedua penumpang itu kami arahkan menuju meja pemeriksaan Bea Cukai untuk diperiksa fisik barang bawaannya di dalam tas koper dan satu buah tas wanita. Tapi, kami tidak menemukan barang mencurigakan,” urai Iwan.
Terus, petugas pun meminta keduanya menuju ruang pemeriksaan untuk dilakukan body search (pemeriksaan badan).
“Hasilnya, kami temukan dari DS berupa sabu-sabu 790 gram dalam bungkusan plastik yang disimpan di celana dalamnya. Begitu juga dengan SAS, kami temukan bungkusan sejenis seberat 805 gram di celana dalamnya,” jelasnya.
Penyidik Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Pusat, AKP Aris Josco, mengungkapkan, kedua pelaku pernah menyandang profesi konsultan di sebuah perkebunan kelapa sawit dan bank.
“Masing-masing adalah warga Bogor, Jawa Barat, dan Pontianak, Kalimantan Barat,” jelas Aris.
Akibat perbuatannya, kedua perempuan tersebut terancam hukuman pasal berlapis. Sesuai penggolongannya, kedua pelaku telah melanggar UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena membawa narkotika Golongan I dengan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, keduanya juga terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar karena kedapatan membawa barang terlarang berupa narkotika melebihi 5 gram.
“Mereka juga melanggar UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102, dengan jeratan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tambahnya.












