Pati, Suara Indonesia-News.Com – Sedikitnya belasan warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil melakukan aksi turun jalan raya sekitar 25 kilometer menuju Mapolres Pati, terkait lelang yang diduga sertifikat ganda, Kamis (03/12).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan warga, terhadap Bank CIMB Niaga agar melihat fakta bahwa proses hukum sedang berjalan.
“Saya sengaja kesini dengan berjalan kaki sejauh 25 kilometer untuk menjemput keadilan,” tutur Mashuri.
Masyhuri berharap, agar tuntutannya dikabulkan, tidak ada lagi ada kasus-kasus serupa yang menimpa warga seperti yang dialaminya dengan memanipulasi adanya sertifikat ganda.
“Kasus ini sudah saya adukan bulan Maret 2012 lalu, namun laporan resminya mulai September 2015 kemarin, saya juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, sampai saat ini sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini,”tambahnya
Kapolres Pati AKBP R. Setijo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Agung Setyo membenarkan adanya kasus tersebut dan telah berjalan proses penyidikan. Bahkan, pihaknya saat ini sudah menetapkan satus tersangka yakni pihak Bank CIMB Niaga.
“Karena ada indikasi kuat dan disertai beberapa alat bukti akhirnya kami sudah menetapkan satu tersangka atas kasus ini,” jelas Agung.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan tentang ketidak hati-hatianya dalam menentukan kebijakan, ancaman lima tahun kurungan penjara.
Seperti diketahui, Pada 30 Maret 2012 lalu, Mashuri Cahyadi ikut lelang tanah dan rumah atas nama Kuswantoro, warga Desa Mojoagung RT 1 RW 2, Kecamatan Trangkil seluas 7.919 meter persegi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Setelah dinyatakan menang lelang, Mashuri melunasi kepada Bank CIMB-Niaga sebesar Rp. 616 juta, Namun, saat akan ditempati ternyata tanah tersebut masih di kuasai orang lain, dengan bukti yang sama yaitu sertifikat. Dan oleh Pengadilan Negeri Pati, dinyatakan sertifikat yang mereka pegang adalah sertifikat fiktif. Setelah menghitung kerugian dari penjualan lelang, perputaran uang, biaya perkara di pengadilan, serta kerugian moril pihaknya menuntut ganti rugi Rp27 miliar.(ipung)













