Pamekasan, Suara Indonesia-News.Com – Baru Terungkap, setelah rilis resmi dari Gubernur Jawa Timur, Ir. Soekarwo, ternyata tidak sedikit Usaha yang tidak mematuhi aturan ketenaga kerjaan (Perpu 13 Tahun 2003). Salah satunya, Bisnis Waralaba yang semakin menjamur di Pamekasan yang dibungkus dengan label Kopontren.
Suaraindonesia-news.com berhasil mewawancarai salah satu kariyawan Kopontren milik salah satu pesantren terbesar di Jawa Timur. Karyawan yang bekerja sekitar 3 Tahunan ini, meminta identitasnya disebutkan inisial AK.
Dirinya mengaku, sampai saat ini, AK menerima gaji hanya kisaran 1 Juta rupiah dan bekerja 8 Jam per-hari. Ditempat iya bekerja, gaji pertama yang diterima sebesar 400 Ribu per-bulan. Sedangkan, saat ini sudah mengalami peningkatan menjadi 500 ribu per-bulan.
“Dulu semasa saya pertama kali masuk Kopontren ini digaji 400. Ya kalau sekarang sudah ada peningkatan, gaji pertama 500 mas.” Ujarnya
Disinggung tentang jaminan untuk pekerja Pria yang sekaligus bekerja sebagai Buruh Tani ini mengaku tidak Tahu tentang BPJSK, Jaminan keselamatan, dan yang lain.
“Apa itu (BPJSK) Mas? Saya tidak tahu, tidak pernah menerima jaminan-jaminan semacam Itu.” Ujarnya.
Sementara, Samhari S.IP menyayangkan sikap Perusahaan dan Aparatur Pemerintah yang mempunyai tugas untuk mengawasi persoalan tersebut. Pihaknya mengatakan, seharusnya pemerintah dan Perusahaan perlu melihat kesejahteraan para Pekerja.
“Aturannya kan sudah jelas. Pekerja harus terjamin kesejahteraannya. Jadi, pemerintah dan pengusahaan harus mendengarkan langsung kebutuhan Pekerjanya.” Ujarnya.
Samhari menjelaskan, kalau sudah melanggar aturan maka perlu dilakukan evaluasi tentang perizinan Usaha yang ada di Pamekasan.
“Kalau perlu, tutup Perusahaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.”(Addarori Ibnu Wardi)