Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Bangkai Kapal Yang Tenggelam Dipasang Tanda Bahaya

Avatar of admin
×

Bangkai Kapal Yang Tenggelam Dipasang Tanda Bahaya

Sebarkan artikel ini
EMPAT TANDA BAHAYA DISTRIK NAVIGASI KLAS I SURABAYA SELASA 17112015
Empat Tanda Bahaya Distrik Navigasi Klas I Surabaya

Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Tim Survei Distrik Navigasi Kelas I Surabaya memasang empat tanda bahaya di lokasi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Wihan Sejahtera di sekitar Dermaga Teluk Lamong, Selasa (17/11). ‎

“Keempatnya itu diikatkan ke tubuh bagian depan belakang dan sisi kanan kiri kapal untuk mengingatkan adanya tanda new danger (bahaya baru),” kata Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Nyoman Sukayatdnja kepada wartawan, kemarin.

Ia mengatakan, posisi kapal dipastikan terus mengalami pergerakkan. Pantuan atau monitoring terbaru (kemarin,red) kapal dengan bobot 9.786 gross tonnage bergeser 100-120 meter dari titik awal karam ke arah Dermaga Teluk Lamong.

“Karena sebelumnya ada bangkai kapal lain, yakni KM Tanto Hari yang juga tenggelam di lokasi setempat, maka KM Wihan Sejahtera harus segera didorong keluar dari tanda atau wilayah Buoy 22,” jelasnya.

Adanya pergerakkan itu, lebih lanjut Nyoman menjelaskan, pihaknya meminta Syahbandar Utama Tanjung Perak untuk segera menarik bangkai kapal Roll on-Roll off tersebut. Serta membuat pengaturan alur laut.

“Segera dibuat alur alternatif dan dimapelkan (maklumat pelayaran,red),” katanya.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lumajang Kembali Ingatkan ASN Untuk Jaga Netralitas Jelang Pilbup

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak telah melakukan diskresi lalu lintas kapal yang melalui alur pelayaran barat Surabaya (APBS). Sedianya Bouy 10 yang memiliki kedalaman hingga -20 meter Low Water Spring (LWS) sebagai tempat labuh kapal, kini digunakan jalur masuk kapal menuju kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Guna mengetahui lokasi pasti alur alternatif, sehingga bisa ditentukan posisi alurnya, lebih lanjut Nyoman mengatakan, pihaknya melakukan penyelaman. Langkah tersebut sekaligus untuk mengetahui penyebab tenggelamnya kapal tujuan Surabaya – Labuan Bajo,NTT itu.

“Penyelaman dilakukan oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pangkalan Armada. Namun, posisi arus di bawah laut masih 0,6 mil per jam, sehingga harus menunggu di bawah 0,2 mil per jam sebagai posisi aman penyelaman,” imbuhnya.‎

Dikesempatan sama, Kepala Syahbandar Utama Tanjung Perak Capt. Rudiana mengatakan pihaknya segera memindahkan kapal yang ditumpangi 212 orang tersebut dalam waktu 2-3 hari ke depan.

“Meski dalam undang-undang menyebutkan 180 hari,” tegas Rudiana saat ditanya wartawan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2015 diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi, jika dalam waktu 180 hari kalender sejak kapal tenggelam belum juga di singkirkan, maka pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal/muatannya atas biaya pemiliknya. Pemilik yang lalai terancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200.000.000.

Baca Juga :  Dandim 0826 Pamekasan Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Peltu Muhammad Bakir

Aturan tersebut karena banyaknya kerangka kapal karam yang menghalangi dermaga dan/atau jalur pelayaran yang menimbulkan kerugian akibat utilitasnya berkurang karena tertutup bangkai kapal yang karam itu.

Rudiana menjelaskan, proses pemindahan bangkai kapal dengan cara diikat dan ditarik dengan Tug Boat. Bila memungkinkan, kapal yang dioperatori PT Trimitra Samudra tersebut diangkat dengan bantuan alat semacam pelampung.

“Tentunya dengan bantuan armada milik Pelindo untuk menggeser sementara,” imbuhnya.

Rudiana memastikan bahwa muatan KM Tanto Hari yang tenggelam di sekitar Bouy 10 pada tahun 2012 lalu tidak mengganggu lalu lintas kapal maupun proses evakuasi bangkai kapal KM Wihan Sejahtera. (ib)