exodus
Berita UtamaHukumInternasionalNewsPemerintahan

49 WNI Diduga Korban TPPO Ditahan di Madagaskar, Haji Uma Surati Kemenlu

×

49 WNI Diduga Korban TPPO Ditahan di Madagaskar, Haji Uma Surati Kemenlu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260925 210230
Foto: H. Sudirman Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh.

JAKARTA, Jumat (25/09) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih berada dalam penahanan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus tersebut mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., setelah menerima laporan dan dokumen dari pihak keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli.

Salah seorang WNI yang dilaporkan berada dalam penahanan tersebut adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar, dan memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).

Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas kondisi Wulamsari serta puluhan WNI lainnya yang masih berada dalam penahanan di Madagaskar.

Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, kronologi awal yang diterima menyebutkan bahwa Wulamsari dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Wulamsari kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute perjalanan Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar. Perjalanan tersebut, menurut laporan yang diterima, tidak sesuai dengan tujuan awal yang dijanjikan, yakni bekerja di Malaysia.

Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disebut disita dan ia diduga dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Ketika berupaya mengundurkan diri dan keluar dari pekerjaan tersebut, korban disebut justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Situasi kemudian berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 49 WNI diamankan dan selanjutnya dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Hingga laporan diterima, para WNI tersebut disebut telah berada dalam penahanan selama sekitar 48 hari. Berdasarkan keterangan yang diterima dari keluarga, selama berada di tempat penahanan mereka disebut tidak mendapatkan makan dan minum, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya mengandalkan kiriman dari keluarga masing-masing yang berada di Indonesia.

Menurut Wulan, selain dirinya yang merupakan istri warga Aceh Besar, terdapat dua WNI lainnya asal Aceh yang turut berada dalam daftar tersebut, yakni Rama Ardiyansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.

Keluarga turut menyampaikan bahwa Wulamsari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami selama berada dalam penahanan.

Haji Uma meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri segera memberikan perhatian terhadap kondisi puluhan WNI tersebut.

“Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” tegas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, pemerintah perlu memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut. Ia juga meminta agar indikasi bahwa mereka merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang kemudian dipaksa menjalankan aktivitas ilegal dapat didalami oleh pihak berwenang.

“Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Haji Uma.

Haji Uma juga menyoroti kondisi para WNI selama berada dalam penahanan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pendampingan.

“Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan kondisi mereka serta pemenuhan kebutuhan dasar selama proses hukum berlangsung,” kata Haji Uma.

Melalui surat resminya kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat di Madagaskar untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI.

Ia juga berharap pemerintah mengupayakan penyelesaian persoalan hukum serta proses pemulangan mereka ke Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.

Khusus terhadap Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit dan membutuhkan kehadirannya.

“Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di Indonesia. Karena itu, kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya,” kata Haji Uma.

Dalam surat yang disampaikan kepada Haji Uma, keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Keluarga juga berharap pemerintah dapat membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila diperlukan untuk kepulangannya.

Haji Uma berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengantisipasi perubahan modus TPPO yang memanfaatkan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial.

“Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang,” pungkas Haji Uma.

Daftar 49 WNI yang Dilaporkan Ditahan di Madagaskar

Berikut nama-nama WNI yang tercantum dalam daftar yang diterima:

Wulamsari – Medan, Sumatera Utara

Dinda Putri Amellia – Jakarta Timur

Andrean – Jakarta Timur

Jelita Juliana Mamahit – Manado, Sulawesi Utara

Sepia – Sumatera Selatan

Diana Putri Ananda – Medan, Sumatera Utara

Imran – Medan, Sumatera Utara

Bella Amalia Utomo – Rantau Prapat, Sumatera Utara

Luna Artika Ramadani – Muaro Jambi

Sela Puja Swara – Langkat, Sumatera Utara

Harry Ardi Purnomo – Pemalang, Jawa Tengah

Sara Intan Nuraini – Aceh Tenggara

Irma Rosanti – Indramayu, Jawa Barat

Kristian Chandra Silaban – Medan, Sumatera Utara

Dea Apri Yanti – Muaro Jambi

Nurul Fitriyani – Banyuwangi, Jawa Timur

Yani Firmandita Ardiansyah – Banyuwangi, Jawa Timur

Fran Alexander Lumban Tobing – Medan, Sumatera Utara

Saipul Alam – Batam, Kepulauan Riau

Muhammad Asri – Medan, Sumatera Utara

Indriyani – Belawan, Sumatera Utara

Aditya Putra Pratama – Langkat, Sumatera Utara

Lisa Natalia Sitepu – Batam, Kepulauan Riau

Nadya Rahmawati – Jember, Jawa Timur

Steve Alfacy – Padang, Sumatera Barat

Muhamad Azmi – Batam, Kepulauan Riau

Irpandi – Medan, Sumatera Utara

Gesti Fatrisia – Kota Jambi

Rama Ardiyansyah – Langsa, Aceh

Sri Wulandari – Pekanlabuhan, Sumatera Utara

Tasya Febrieliana – Batam, Kepulauan Riau

Hapis Aidil Sakti – Batam, Kepulauan Riau

Ronaldo Hari Saputra – Padang, Sumatera Barat

Kamaria Desemberia – Kabanjahe, Sumatera Utara

Jocky Iwan Astrada Sitepu – Kabanjahe, Sumatera Utara

Arif Faiz Hakim – Medan, Sumatera Utara

Zulkifli Siregar – Medan, Sumatera Utara

Fani Swastika – Banda Aceh

Nanta Pranata Perangin Angin – Kabanjahe, Sumatera Utara

Devi Ramayanti – Binjai, Sumatera Utara

Klaudia Densit Halawa – Medan, Sumatera Utara

Maswi – Pandeglang, Banten

Debora Grace Claudia Limbong – Balikpapan, Kalimantan

Dewi Erika – Binjai, Sumatera Utara

Steven – Batam, Kepulauan Riau

Niken Dwi Kholilah – Surabaya, Jawa Timur

Fitria Ningsih – Jakarta

Evan Sanuputra – Pandeglang, Banten

Rama Sagita Pratama – Batam, Kepulauan Riau

Informasi mengenai dugaan TPPO, kondisi penahanan, serta perlakuan terhadap para WNI dalam artikel ini bersumber dari laporan keluarga, dokumen Pemerintah Desa Labuhan Deli, dan keterangan Haji Uma. Status hukum masing-masing WNI serta dugaan tindak pidana yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan penanganan dari otoritas Indonesia maupun Madagaskar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan