ACEH TIMUR, Selasa (23/06) suaraindonesia-news.com – Sekitar seribuan guru bersertifikasi di Kabupaten Aceh Timur dilaporkan belum menerima pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 Tahun Anggaran 2025. Dana yang belum tersalurkan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hak para guru tersebut hingga kini belum masuk ke rekening masing-masing penerima. Salah seorang guru penerima tunjangan sertifikasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku masih menunggu kepastian terkait pencairan dana tersebut.
“Untuk gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025, sampai saat ini belum kami terima. Padahal ini sangat kami harapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, besaran gaji sertifikasi yang seharusnya diterima setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan. Dengan estimasi rata-rata gaji pokok sekitar Rp3,1 juta, maka setiap guru diperkirakan berhak menerima sekitar Rp6,2 juta untuk akumulasi dua bulan tersebut.
Jika dikalikan dengan jumlah guru penerima yang mencapai ratusan hingga seribuan orang, total anggaran yang belum tersalurkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur, Bustami, memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan anggaran tersebut.
Ia membenarkan bahwa anggaran pembayaran gaji dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurutnya, terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan kepada para guru.
“Gajinya bersumber dari APBN, namun kami saat ini harus menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Nantinya, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tersebut akan diusulkan kembali dalam APBK Perubahan (APBK-P),” jelas Bustami, Selasa (23/6/2026).
Meski telah ada penjelasan dari pihak Disdikbud, para guru berharap proses administrasi yang menjadi kendala dapat segera diselesaikan agar hak mereka dapat diterima secepatnya.
Para tenaga pendidik juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Disdikbud dan Badan Pengelola Keuangan Daerah dapat mempercepat proses yang diperlukan, sehingga pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 Tahun 2025 dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut para guru, pencairan hak tersebut sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.












