Scroll untuk baca artikel
exodus
BeritaNewsPemerintahan

BPPDRD Balikpapan Optimis Target PAD 2026 Sebesar Rp1,3 Triliun Tercapai, Pajak Restoran Jadi Penopang Utama

×

BPPDRD Balikpapan Optimis Target PAD 2026 Sebesar Rp1,3 Triliun Tercapai, Pajak Restoran Jadi Penopang Utama

Sebarkan artikel ini
IMG 20260623 111031
Foto: Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari.

BALIKPAPAN, Selasa (23/6) suaraindonesia-news.com – Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menyatakan sikap optimisnya bahwa Pemerintah Kota Balikpapan mampu mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun pada tahun anggaran 2026 ini.

Hingga memasuki bulan Juni 2026, realisasi capaian PAD Kota Beriman berkisar 40 persen.

Meski demikian, Idham tidak menampik bahwa situasi perekonomian saat ini sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah.

Menurutnya, dinamika ekonomi makro cukup memberikan dampak pada beberapa sektor potensial wajib pajak di Balikpapan.

“Pencapaian target kita saat ini masih terus berproses. Secara umum, harus kita akui memang kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Namun, untuk beberapa jenis pajak, progres realisasinya masih on progress dan berjalan stabil sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Idham Mustari saat memberikan keterangan kepada awak media.

Berdasarkan data BPPDRD, beberapa jenis pajak yang masuk dalam kategori Barang dan Jasa Tertentu (BPJT), seperti pajak hotel dan restoran, menunjukkan performa yang cukup baik dengan capaian di atas 35 persen.

Sektor penyumbang terbesar sejauh ini didominasi oleh aktivitas konsumsi masyarakat pada industri kuliner serta penggunaan energi listrik.

“Untuk realisasi pajak yang sudah menyentuh 35 persen itu paling banyak ditopang dari sektor rumah makan, restoran, kafe, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga masih berjalan dengan baik dan terus menunjang pendapatan kita,” urai Idham.

Sebaliknya, koreksi negatif akibat kelesuan ekonomi sangat terasa pada sektor perhotelan dan properti. Idham menjelaskan bahwa realisasi pajak dari sektor perhotelan mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu akibat merosotnya tingkat hunian atau okupansi kamar.

Hal serupa terjadi pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hingga penutupan semester I tahun 2026 ini, volume transaksi jual beli tanah di Balikpapan terpantau berkurang drastis jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

Baik BPHTB maupun PBB saat ini dilaporkan masih terus berproses dalam masa pembayaran.

Menanggapi isu tunggakan pajak, Idham mengungkapkan bahwa total piutang wajib pajak di Kota Balikpapan secara akumulatif masih terhitung sangat besar.

Hal ini disebabkan oleh menumpuknya piutang-piutang lama yang saat ini statusnya masih berada dalam tahapan administrasi proses penghapusan.

Kendati demikian, BPPDRD terus melakukan langkah penagihan yang persuasif namun tegas sesuai regulasi daerah yang berlaku.

Beberapa wajib pajak besar yang memiliki tunggakan kini telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

“Bagi penunggak pajak, khususnya untuk beberapa jenis pajak dengan nominal besar, mereka sudah mulai melakukan pembayaran secara mencicil. Mekanisme pencicilan ini kita jalankan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ada,” tegasnya.

Melihat progres pembayaran piutang dari sektor restoran dan rumah makan yang terus berjalan, serta stabilnya sektor-sektor penopang utama, BPPDRD Balikpapan tetap yakin ritme penerimaan daerah akan semakin terakselerasi di semester kedua nanti demi memenuhi target Rp1,3 triliun di akhir tahun.

Tinggalkan Balasan