SURABAYA, Senin (22/06) suaraindonesia-news.com – Ketua Umum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan seruan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya di wilayah terpencil yang dinilai masih membutuhkan perhatian lebih besar dari negara.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi TRCPPA Indonesia Nomor 071/HUMAS-TRCPPA/VI/2026 yang diterbitkan di Surabaya pada 22 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Jeny Claudya Lumowa menilai pemerintah perlu meningkatkan pengawasan serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
“Pemerintah pusat harus lebih rajin turun ke daerah, melihat langsung apa yang terjadi di lapangan, jangan hanya mengandalkan laporan di atas kertas. Khususnya untuk hak perlindungan perempuan dan anak, kami sering mendengar keluhan bahwa laporan yang masuk lambat ditanggapi, bahkan ada yang tidak dijawab sama sekali,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa TRCPPA Indonesia selama ini telah menjalankan berbagai program sosial dan pendampingan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya telah menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah, seragam, serta kebutuhan dasar bagi anak-anak di daerah tersebut.
Jeny mengatakan program-program tersebut dijalankan melalui dukungan masyarakat dan mekanisme subsidi silang dari layanan pendampingan hukum maupun sosial yang diberikan kepada pihak yang mampu secara ekonomi.
“Kami sudah hadir dengan program nyata, membagikan perlengkapan sekolah, seragam, dan kebutuhan dasar mereka. Respon cepat untuk perlindungan perempuan dan anak sudah kami wujudkan di sana,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Jeny juga mengajak pemerintah untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap masyarakat yang berada di wilayah terpencil agar mendapatkan akses perlindungan, pendidikan, dan pelayanan yang setara dengan masyarakat di daerah perkotaan.
Selain itu, TRCPPA Indonesia mendorong keterlibatan aktif aparat keamanan, khususnya Bhabinkamtibmas, sebagai mitra masyarakat dalam menerima laporan dan membantu penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
“Agar keamanan dan kenyamanan terjaga, kami juga meminta agar Bhabinkamtibmas di setiap wilayah dilibatkan secara aktif sebagai mitra warga dan lembaga. Mereka menjadi penghubung agar setiap laporan dan permasalahan dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Dalam rilis tersebut, TRCPPA Indonesia juga menyampaikan sejumlah usulan yang menurut mereka dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Usulan pertama adalah memperketat pengawasan dan penyaringan terhadap tenaga pengasuh maupun tenaga pendidik melalui kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta riwayat pekerjaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usulan kedua adalah memperluas jangkauan pelayanan negara hingga ke wilayah pelosok melalui penguatan peran Bhabinkamtibmas, peningkatan pelayanan publik, serta pengawasan yang dilakukan secara proporsional dan menghormati hak masyarakat.
Sementara usulan ketiga adalah mendorong percepatan tindak lanjut laporan masyarakat secara terbuka dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan dan penegakan hukum.
Menurut Jeny, berbagai usulan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak, pelayanan publik, pemasyarakatan, hingga penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum TRCPPA Indonesia menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mendampingi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan hukum maupun sosial.
“Anak dan perempuan adalah aset paling berharga negeri ini. Negara ada untuk melindungi mereka, bukan membiarkan mereka terabaikan di daerah terpencil. TRCPPA Indonesia akan terus berjalan maju, mendampingi, dan menyuarakan kebenaran,” pungkas Jeny Claudya Lumowa.
Hingga rilis ini diterbitkan, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan usulan yang disampaikan oleh TRCPPA Indonesia sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.












