JAKARTA, Kamis (18/6) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI dalam upaya memperkuat pengamanan dan pemulihan aset di bidang pertanahan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Kerja sama yang diinisiasi melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN itu mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain pertukaran data dan informasi terkait pertanahan, dukungan identifikasi dan pelacakan aset, pengamanan serta pemulihan aset pertanahan, serta penguatan koordinasi dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Selain aspek administrasi dan pelacakan aset, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan aset negara yang berpotensi menghadapi permasalahan hukum maupun administrasi pertanahan.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berupaya memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendukung upaya penegakan hukum di bidang pertanahan.
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kepastian hukum di sektor pertanahan, memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak sengketa atau konflik pertanahan, serta mendukung optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset yang lebih baik.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset yang efektif, transparan, dan terintegrasi antarinstansi, sehingga mendukung terciptanya sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib dan akuntabel.






