BeritaHukumKriminalNews

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Motor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

105
×

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Motor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 115927
Foto: Terduga Pelaku saat berboncengan Sepeda Motor.

PAMEKASAN, Kamis (23/04) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Di bawah kepemimpinan Kapolres Pamekasan, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan satu unit sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial SP (21), seorang perempuan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa bermula pada Senin (20/04/2026) siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat. Terduga pelaku diduga menggunakan modus dengan menyasar anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Terduga pelaku awalnya meminta tolong kepada anak korban untuk diantarkan ke sebuah tempat kos. Namun di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu sebentar. Kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur ke wilayah Kabupaten Sumenep,” jelas Yoni Evan Pratama.

Setelah menerima laporan dari korban berinisial TK (39), tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernomor polisi M 2615 BC.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada serta memberikan edukasi kepada anak-anak untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan dan laporan segera dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Pamekasan,” tutup Yoni Evan Pratama.

Tinggalkan Balasan