Berita UtamaHukum

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Asal Malaysia Senilai Rp1,8 Miliar

×

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Asal Malaysia Senilai Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 200922
Foto: Barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial S oleh Ditresknarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai di Balikpapan.

BALIKPAPAN, Selasa (26/5) suaraindonesia-news.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional.

Dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan kerja sama lintas institusi ini, petugas meringkus seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial S dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Sabu bernilai fantastis tersebut diselundupkan langsung dari Kuala Lumpur melalui jalur udara dan mendarat di Kota Balikpapan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini merupakan buah manis dari komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang solid antara Polri dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Dalam hal ini, peran Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) sangat krusial dalam mendeteksi pergerakan pelaku.

“Sejak dahulu hingga saat ini, bahkan ke depan, Polda Kaltim melalui Ditresnarkoba terus berkomitmen untuk selalu bersinergi. Salah satu bukti nyata kesuksesan kita dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba internasional ini adalah berkat adanya sinergi yang sangat baik bersama rekan-rekan dari Bea Cukai,” ungkap Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Romylus menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diberikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai terhadap Ditresnarkoba Polda Kaltim mengenai adanya aktivitas serta pergerakan penumpang yang mencurigakan dari Malaysia menuju Balikpapan.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin langsung oleh AKBP Agus segera melakukan koordinasi taktis di lapangan guna menyusun rencana penyergapan.

Tepat pada tanggal 22 April 2026, tim gabungan sepakat untuk menerapkan strategi control delivery (penyerahan di bawah pengawasan). Petugas membiarkan target bergerak di bawah pengawasan ketat sejak mendarat di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka S tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam dan rincian kronologi yang dihimpun oleh Subdit III, terungkap fakta-fakta mencengangkan mengenai perjalanan tersangka S dari negeri jiran.

Pukul 11.00 (Waktu Kuala Lumpur), tersangka S bertolak menuju sebuah hotel di Kuala Lumpur untuk menemui seorang pria berinisial J, yang diduga kuat sebagai bandar atau pengendali jaringan di atasnya. Di hotel tersebut, J memberikan instruksi menyeluruh mengenai rute pelarian barang haram itu ke Indonesia.

Guna mengelabui petugas pemeriksaan bandara, J dibantu oleh beberapa orang lainnya secara khusus memasangkan korset atau temben modifikasi pada tubuh S. Di dalam lapisan temben tersebut, disisipkan dua paket sabu dengan total berat 1 kilogram lebih. Paket pertama memiliki berat 400 gram lebih, sementara paket kedua seberat 500 gram lebih.

Pukul 16.00 (Waktu Kuala Lumpur): Dengan sabu yang menempel di badannya, S naik ke pesawat melalui Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur.

Pukul 18.00 WITA, pesawat yang ditumpangi S mendarat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Namun, tanpa disadari oleh S, seluruh aktivitasnya telah dipantau secara ketat oleh tim gabungan sejak ia menginjakkan kaki di area kedatangan internasional.

Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian temben modifikasi yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu unit telepon genggam (handphone) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengendali, uang tunai senilai Rp500 ribu, paspor warga negara Malaysia, serta dokumen data diri lainnya.

Keberhasilan dalam penggagalan penyelundupan ini membawa dampak yang sangat masif bagi pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir sejak April hingga Mei 2026.

Berdasarkan taksiran pasar, sabu seberat 1 kilogram lebih tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,8 miliar.

“Melalui pengungkapan jaringan internasional ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Romylus.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Pihaknya masih melakukan pengembangan intensif karena ada pelaku lain, termasuk figur J di Malaysia, yang masuk dalam daftar buruan.

Ia menegaskan bahwa komitmen dalam pemberantasan narkoba ini merupakan hal mutlak seperti yang telah di instruksikan oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro bahwa tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur.

“Sesuai komitmen Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro, tidak ada ruang bagi siapa pun, di mana pun, dan kapan pun untuk mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba,” kata Romylus.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial S tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Kaltim. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter: Fauzi
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan

2

2