MEDAN, Selasa (26/05) suaraindonesia-news.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Sumatera Utara, Ali Yusran Gea, melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero), Gubernur Sumatera Utara, serta PT PLN Sumbagut terkait pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara pada 22–23 Mei 2026.
Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 050/DPD-PERHAKHI-SUMUT/MDN/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ali Yusran Gea.
Dalam surat tersebut, DPD PERHAKHI Sumut menyebut pemadaman listrik secara menyeluruh telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Utara.
Ali Yusran Gea menilai PT PLN sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di sektor pelayanan publik seharusnya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, peristiwa blackout tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain meminta penjelasan dari PLN, DPD PERHAKHI Sumut juga meminta adanya tanggung jawab hukum dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, atas dampak yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik massal tersebut.
Dalam surat somasi itu, PERHAKHI memberikan waktu 12×24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi.
Secara terpisah, Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan DPD PERHAKHI Sumut.
Menurut Pitra Romadoni Nasution, somasi tersebut menunjukkan kepedulian organisasi profesi hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak blackout.
“Langkah Ketua DPD PERHAKHI Sumut, Bapak Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea beserta jajaran patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal. Negara melalui BUMN pelayanan publik harus hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Pitra Romadoni Nasution.
Ia juga menilai persoalan blackout tidak dapat dianggap sepele karena berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan hak-hak konsumen di Sumatera Utara.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka







