BeritaNewsPemerintahan

Berpikir Ideal di Tengah Dinamika Kota Bogor, Alma Wiranta: “Itu Tugas Saya”

×

Berpikir Ideal di Tengah Dinamika Kota Bogor, Alma Wiranta: “Itu Tugas Saya”

Sebarkan artikel ini
IMG 20260522 220347
Foto: Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta saat diruangan kerjanya.

KOTA BOGOR, Jumat (22/05) suaraindonesia-news.com – Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang adaptif di tengah dinamika persoalan perkotaan yang terus berkembang.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Setda Kota Bogor, Jumat malam. Menurut Alma, tantangan hukum di Kota Bogor tidak hanya berkaitan dengan penyusunan aturan, tetapi juga bagaimana regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara realistis dan proporsional.

“Kalau saya hanya ikut jadi penonton, maka ketertiban dan ketenteraman tidak akan terwujud dan regulasi Kota Bogor akan terus tertinggal. Tugas Bagian Hukum dan HAM adalah menjadi jembatan antara idealisme regulasi dan realitas lapangan,” ujar Alma Wiranta.

Ia menjelaskan, Kota Bogor menghadapi tekanan cukup besar akibat pertumbuhan aktivitas masyarakat yang dinamis. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,1 juta jiwa serta mobilitas komuter yang meningkat pada akhir pekan dan hari libur, berbagai persoalan seperti pedagang kaki lima, parkir liar, reklame, transportasi, hingga sengketa aset terus menjadi tantangan pemerintah daerah.

Menurutnya, penyusunan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar penerapan aturan tetap berjalan efektif.

“Warga ingin tertib, tetapi tidak ingin digusur. Pedagang ingin berdagang, tetapi tidak ingin ditertibkan. Kalau hukum tidak dirancang fleksibel, semua pihak akan saling menyalahkan,” katanya.

Alma mengungkapkan, berdasarkan data Bagian Hukum Kota Bogor, sebanyak 43 persen gugatan terhadap Pemerintah Kota Bogor sejak 2020 hingga 2025 berasal dari sengketa aset dan kebijakan yang belum memiliki payung hukum memadai.

Ia menilai, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi momentum untuk mengubah paradigma penegakan aturan daerah. Dalam regulasi tersebut, sanksi pidana kurungan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah mulai diarahkan menjadi sanksi administratif, kerja sosial, hingga pencabutan izin.

“Ini bukan penurunan standar hukum, tetapi peningkatan kualitas hukum. Hukum ideal adalah hukum yang mampu mengubah perilaku masyarakat, bukan sekadar memberi efek trauma,” tegasnya.

Saat ini, Bagian Hukum Kota Bogor tengah melakukan evaluasi terhadap 124 Perda. Hingga Mei 2026, sebanyak 75 Perda telah diidentifikasi masih memuat sanksi pidana kurungan. Pemerintah Kota Bogor menargetkan seluruh analisis dan penyusunan aturan pelaksana selesai sebelum Desember 2026.

Dalam penerapannya, Alma mencontohkan penanganan juru parkir ilegal yang dinilai lebih efektif menggunakan sanksi administratif dibanding pidana kurungan.

“Kalau tetap menggunakan kurungan, pelanggar bisa menghindar. Tetapi jika menggunakan denda administratif, hasilnya dapat masuk ke kas daerah sekaligus memberi efek jera,” ujarnya.

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga akan diperkuat melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) berbasis digital agar setiap proses penertiban dapat terdokumentasi dan diuji secara hukum.

Alma menambahkan, pemerintah daerah juga akan membuka ruang dialog melalui forum diskusi bersama akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan warga. Forum bertajuk “Bogor Regulation Club” direncanakan mulai digelar pada Juni 2026 sebagai wadah penyampaian aspirasi dan pencarian solusi bersama terhadap persoalan hukum di Kota Bogor.

“Kota Bogor adalah kota yang dinamis. Karena itu, hukumnya juga harus dinamis, tetapi tetap diarahkan pada satu tujuan, yakni menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Alma.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan

2

2