SEMARANG, Sabtu (07/03) suaraindonesia-news.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberi peringatan keras terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, terkait adanya penahanan ijazah siswa oleh pihak SMP Negeri 1 Tayu.
Melalui Siaran Pers Nomor 005/PC.01/2026 tertanggal 6 Maret 2026, dengan tegas menyatakan Satuan Pendidikan Dilarang Menahan Ijazah.
Hal itu merespon viralnya pemberitaan adanya penahanan ijazah yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Tayu, dengan jumlah yang cukup banyak sekira 30 lembar. Penahanan ijazah itu, karena siswa yang telah lulus belum mampu membayar kewajiban iuran komite, hingga Rp.900.000.
Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah juga telah mengambil langkah koordinasi dengan Disdikbud Kabupaten Pati, sebagai upaya tindak lanjut atas persoalan tersebut.
“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak. Sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya”, kata Plh Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.
Pihaknya meminta Disdikbud Kabupaten Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan di wilayahnya, untuk segera diserahkan kepada siswa/ murid.
“Dan tidak terjadi permasalahan serupa terulang”, tegasnya.
Penahanan ijazah, sebut Sabarudin, merupakan tindakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur dan penyalah- gunaan wewenang.
Hal itu sebagaimana amanat Pasal 52 huruf (h) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Satuan Pendidikan.
Serta Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ijazah. Yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah, dengan alasan apapun.
Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati, yang hingga kini belum menerima ijazah karena ada permintaan sejumlah uang oleh satuan pendidikan, untuk segera melaporkan ke Disdikbud setempat, serta mengambil ijazah di sekolah masing- masing.
“Ombudsman berharap, ijazah diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa atau murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari kerja, maupun masa depan mereka”, tandasnya.












