Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaEkonomi

Tiga Dekade Eksploitasi Migas di Pagerungan Besar, Warga Sapeken Masih Merasakan Ketimpangan

Avatar of admin
×

Tiga Dekade Eksploitasi Migas di Pagerungan Besar, Warga Sapeken Masih Merasakan Ketimpangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250625 213414
Foto: Puluhan Mahasiswa Kangean saat demo di depan kantor Pemkab Sumenep, Desak Pemkab Hentikan Survei Migas.

SUMENEP, Rabu (25/06) suaraindonesia-news.com – Sejak akhir tahun 1993, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat setempat. Namun setelah lebih dari tiga dekade berlangsung, warga masih mempertanyakan manfaat nyata dari kehadiran industri migas bagi kehidupan mereka.

Warga menyampaikan keluhan terkait terbatasnya akses air bersih, listrik yang belum merata, keterbatasan transportasi laut, dan kondisi infrastruktur pendidikan yang masih memprihatinkan. Padahal, wilayah tersebut merupakan salah satu titik penting dalam produksi energi nasional.

Data dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan penurunan produksi minyak dari Blok Pagerungan: dari 68 BOPD (barrel oil per day) pada tahun 2020, turun menjadi 64 BOPD pada 2021, dan kembali merosot ke angka 55 BOPD pada 2022.

Ketua Masyarakat Urban Kangean-Bali, Rahman Fauzan, menyatakan keprihatinannya atas dampak eksploitasi migas di kawasan tersebut. Ia menyoroti minimnya kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami sudah 30 tahun menyaksikan aktivitas ini, tapi manfaat untuk masyarakat sangat minim. Yang mendapatkan keuntungan besar adalah pihak luar, sementara masyarakat hanya menjadi penonton,” ujar Fauzan.

Dengan menurunnya produksi di Blok Pagerungan, PT Kangean Energi Indonesia (KEI) Ltd kini dikabarkan tengah mengalihkan fokus ke blok baru yakni Terang Sirasun Batur (TSB). Namun, rencana ini mendapat penolakan dari sebagian masyarakat yang khawatir dengan potensi dampak ekologis dan sosial.

Baca Juga :  Ahmad Ruhyat Sambangi Masjid Raudhatul Jannah

Fauzan menambahkan, aktivitas pertambangan di pulau kecil seharusnya tidak dilakukan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mengedepankan konservasi, pendidikan, dan perikanan berkelanjutan.

“Pulau Kangean termasuk pulau kecil. Aturan jelas melarang pertambangan yang bisa berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan partisipatif. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hak dan dampak negatif yang tidak diantisipasi.

Baca Juga :  Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional, Pekerja Diberikan BLT

Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh media, perwakilan PT Kangean Energi Indonesia, Agus Indra Prihadi, menyarankan agar wartawan menghubungi pihak manajemen. Kampoi Naibaho, yang disebut sebagai manajer perusahaan, menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu dan melakukan koordinasi internal sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Mohon maaf, kami sedang di luar. Nanti akan kami pelajari dan koordinasikan secara internal,” ujar Kampoi melalui pesan singkat, Rabu (25/6).

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, belum memberikan penjelasan resmi. Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut pada waktu yang telah dijadwalkan.

Warga berharap, pemerintah dan perusahaan migas dapat lebih memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek.