Andalkan Kuasa Hukum YARA, Begini Sepak Terjang PKBM Sirajam Munira di Aceh Timur - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikanRegional

Andalkan Kuasa Hukum YARA, Begini Sepak Terjang PKBM Sirajam Munira di Aceh Timur

×

Andalkan Kuasa Hukum YARA, Begini Sepak Terjang PKBM Sirajam Munira di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20240808 123401
Foto: Safrizal, Kepala PKBM Sirajam Munira bersama Risma selaku Operator.

ACEH TIMUR, Kamis (08/08) suaraindonesia-news.com – Sungguh luar biasa dan mencengangkan sepak terjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sirajam Munira yang beralamat di Indra Makmur yang berada dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur.

Berawal dari terungkapnya aksi pencurian data siswa yang dilakukan oknum guru yang berperan sebagai agent disejumlah sekolah dan dayah yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk mendapatkan warga belajar sebanyak banyaknya. Dengan mendapatkan banyaknya warga belajar usia sekolah yang didaftarkan di Dapodik, maka semakin banyak dana Bantuan Operasional (BOP) yang diraup.

“Karena mendapatkan jasa, diduga guru yang menjadi agen di sekolah maupun di pesantren antusias mencari calon peserta belajar sebanyak-banyaknya, karena semakin banyak peserta yang didapat semakin banyak jasanya. Sehingga ada oknum guru yang mengambil data siswa berupa fotocopy ijazah dan KK di sekolah maupun pesantren tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya.

Trik tersebut berhasil dilakoni, bila dilihat dari peningkatan drastis dari tahun ke tahun. Jumlah warga belajar di PKBM Sirajam Munira tahun 2023 terdaftar di dapodik 270 peserta belajar dengan jumlah penerimaan dana BOP total Rp 453,600,000 , sementara tahun 2024 meningkat 100 persen lebih, dengan penerimaan dana BOP mencapai 994, 230,000 dari 565 jumlah warga belajar.

Untuk warga usia sekolah, Pemerintah mengalokasikan bantuan BOP tingkat Paket A sebesar Rp 1.300.000, Paket B Rp. 1.500.000 dan Paket C sebesar Rp 1.800.000

Sesuai aturan dan juknis penggunaan Dana BOP diperuntukkan kegiatan pembelajaran warga belajar usia sekolah, rehab gedung belajar, insentif tutor dan modul serta untuk kegiatan asisment sumatif dan uji tematik. Meskipun proses pembelajaran di sekolah kesetaraan berbeda dengan sekolah formal, di PKBM bisa melakukan belajar secara mandiri.

Baca Juga :  Gepak Kuning dan Masyarakat Nyatakan Sikap, Menolak Bagus Susetyo Jika Maju di Pilkada Balikpapan

Sumber warga belajar PKBM Sirajam Munira disalah satu dayah di Julok mengaku tidak pernah belajar, baik langsung maupun secara tidak langsung.

“Gak ada kegiatan belajar, karena saat diminta fotocopy ijazah dan KK, dibilang gak perlu belajar, tinggal terima ijazah saja,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Hal yang sama juga diakui MR nama inisial dari warga belajar asal Peureulak Barat, dirinya mengaku sudah setahun tidak lagi menjadi santri di Bustanul Huda Paya Pasi, tapi sampai saat ini tidak ada kabar dari PKBM Sirajam Munira.

“Setelah diambil ijazah tahun 2022, tidak pernah ada kabar lagi,” ucap MR tersebut saat dikonfrmasi.

Bersdasarkan Permendikbud RI nomor 21 tahun 2024 tentang standar pendidikan kesetaraan, pembelajaran dan ujian semester, ujian asismen sumatif dan uji tematik di wajibkan.

Baca Juga: Gunakan Uang DD Bangun Pintu Sadap Air, Kades Matang Kareung Aceh Utara Mengaku Salah

Banyak orang tua siswa yang terkejut dan heran, data anaknya terdaftar di PKBM Sirajam Munira, padahal anak nya tidak pernah mendaftar di PKBM tersebut, seperti dialami baru baru ini, siswa berasal dari Aceh Tamiang, bahkan informasi kepala PKBM berurusan dengan Polres Aceh Tamiang, selanjutnya ada kasus pencurian data 2 santri salah satu dayah di Kecamatan Madat, tahun lalu siswa warga Kota Panton Labu Aceh Utara. Walaupun santri data residu tersebut sudah dikeluarkan dari PKBM Sirajam Munira.

Kemungkinan masih banyak data warga belajar yang terdaftar di PKBM Sirajam Munira yang fiktif, akan tetapi kasus tersebut belum terungkap semuanya, sebab data tersebut baru diketahui ketika saat didaftarkan di sekolah lain, data tersebut baru terbaca bahwa datanya telah ada di dapodik sekolah lain.

Parahnya, Risma, yang menjadi operator merupakan istri dari Safrizal selaku kepala PKBM Sirajam Munira itu sendiri, kolaborasi pasangan suami-istri ini semakin mulus sepak terjang untuk melakukan praktek penyimpangan termasuk diduga menggelapkan dana BOP ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Polres Batu Tangkap 15 Tersangka Kasus Narkoba

Selain kolaborasi pasangan Suami-Istri, untuk memuluskan praktek penyimpangan, kepala PKBM menggandeng kuasa hukum dari Yayasan Advoksi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur, yang dikenal oleh masyarakat Aceh salah satu lembaga bantuan hukum yang sangat kritis dan getol menyuarakan praktek anti korupsi.

Baca Juga: PKBM di Aceh Timur Diduga Lakukan Praktek Joki, Hingga Pangkas Dana PIP

Awalnya, media ini sempat terkejut saat konfirmasi ketika Kepala PKBM Sirajam Munira mengatakan bahwa untuk konfirmasi masalah PKBM sirajam Munira harus melalui kuasa hukum. Karena tidak lazim terjadi saat melakukan konfirmasi, kecuali kasus yang sedang berperkara di lembaga penegak hukum. Atau melakukan konfirmasi terkait kasus yang sedang berpekara.

“Terkait masalah PKBM bang, kami ada kuasa hukum, jadi silahkan dihubungi kuasa hukum saja dari YARA,” kata Safrizal yang mengaku keluarga dekat dengan ketua YARA.

Berlindung dibawah nama besar YARA, kepala PKBM Sirajam Munira menganggap semua masalah akan mudah di atasi, apalagi dengan adanya YARA yang menjadi kuasa hukum, pihak lain tidak berani mengusik PKBM tersebut.

Kuat dugaan, dana BOP dengan jumlah yang sangat fantastis sekelas PKBM berpotensi koruptif, disamping banyak data warga belajar fiktif, penggunaan dana BOP perlu di audit, hal itu dikarenakan PKBM tidak melaksanakan kegiatan belajar sebagai mana petunjuk juknis, laporan realisasi penggunaan dana BOP diragukan kebenaran alias laporan fiktif. Belum lagi terkait dugaan praktek joker pada pelaksanaan ujian serta kasus sejumlah dana PIP warga belajar yang juga diduga disunat hingga 50 persen.

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri