ACEH TIMUR, Rabu (07/08) suaraindonesia-news.com – Forum Kegiatan Pusat Belajar Masyarakat (PKBM) di Aceh Timur diduga berencana menyuap salah satu instansi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Timur untuk menutupi berbagai penyimpangan di lingkungan pendidikan kesetaraan.
Informasi rencana tersebut terungkap dari salah seorang peserta rapat forum PKBM yang diselenggarakan pada Selasa (06/08) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur. Rapat tersebut dihadiri oleh hampir semua kepala PKBM di Kabupaten Aceh Timur. Selain membahas persiapan pelantikan Ketua Forum PKBM yang baru pada tanggal 10 Agustus di sebuah hotel di Idi Rayeuk, forum tersebut juga membahas rencana mengumpulkan uang dari setiap PKBM setelah penarikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap kedua.
Menurut salah satu peserta rapat yang enggan disebutkan namanya, pihak forum meminta setoran uang dari setiap PKBM setelah pencairan dana BOP tahap kedua.
“Dana BOP tahap kedua tahun 2024 sedang dalam proses pencairan. Setelah penarikan dana, uang akan dikumpulkan oleh bendahara forum dan disetor ke salah satu APH,” ungkap sumber tersebut.
Sumber tersebut menambahkan bahwa tujuan dari setoran uang tersebut adalah untuk memastikan bahwa APH tidak akan mengaudit atau mencari kesalahan di PKBM.
“Uang tersebut untuk pengamanan agar masalah penyimpangan di PKBM aman,” tambahnya.
Selain itu, setiap PKBM juga diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya persiapan dan kebutuhan acara pelantikan Ketua Forum PKBM yang baru.
Baca Juga: PKBM di Aceh Timur Diduga Lakukan Praktek Joki, Hingga Pangkas Dana PIP
“Setiap PKBM harus menyetorkan uang Rp 1 juta untuk kebutuhan pelantikan. Meski ada yang keberatan, itu sudah menjadi keputusan,” tuturnya.
Untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, media ini menghubungi Teuku Oktaranda, Ketua Forum PKBM yang baru terpilih. Teuku Oktaranda membenarkan rencana acara pelantikan yang dibahas dalam rapat Forum PKBM di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur.
“Benar, terkait dana yang disepakati dari setiap Kepala PKBM untuk menyetor Rp 1 juta untuk persiapan pelantikan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan beli baju, makanan, sewa aula, dan akomodasi tamu dari Banda Aceh. Uang tersebut bukan diambil dari dana BOP, tetapi dari uang pribadi kepala PKBM,” jelas Teuku Oktaranda.
Namun, Teuku Oktaranda membantah adanya pembahasan tentang rencana menyuap Lembaga Penegak Hukum dalam rapat tersebut.
“Tidak ada pembahasan tentang masalah itu,” tegasnya.
Di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, terdapat lebih dari 33 PKBM yang tersebar di 24 kecamatan. Rentan penyimpangan dalam pengelolaan PKBM, terutama potensi korupsi dana BOP, pencurian data warga belajar, jual beli ijazah, serta praktek joki, diduga menjadi alasan rencana suap terhadap lembaga penegak hukum.
Selain itu, rencana suap lembaga APH diduga erat kaitannya dengan mencuatnya sorotan terhadap PKBM Sirajam Munira di Kecamatan Indra Makmur yang diduga melakukan penyimpangan dalam praktek joki, pemotongan dana bantuan PIP, serta dugaan pencurian data tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri