ACEH TIMUR, Sabtu (20/7) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor Pantee Bidari, Polres Aceh Timur, berhasil menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice. Kasus ini, yang dilaporkan pada 12 Juli 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/05/VII/2024/Aceh/Atim/Polsek Pantee Bidari, melibatkan pelapor Nyak Dhien (26) dari Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, dan terlapor Azhar (35) dari Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Pantee Bidari, Ipda Saiful Bahri, menyatakan bahwa setelah melakukan mediasi antara kedua belah pihak pada Jum’at, 19 Juli 2024, kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini melalui keadilan Restorative Justice berhasil dicapai.
“Setelah pihak pelapor dan terlapor dipertemukan, kami melakukan mediasi bersama. Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Kapolsek dalam rilis Sabtu (20/7).
Nyak Dhien, selaku pelapor, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum, sementara Azhar, sebagai terlapor, berjanji untuk mengganti kerugian yang diakibatkannya. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Restorative Justice, menurut Kapolsek, adalah metode penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, serta keluarga mereka untuk mencari solusi yang adil melalui perdamaian, dengan fokus pada pemulihan keadaan semula. Metode ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Baca Juga: Buntut Tak Bisa Tarik DD 2024, Puluhan Warga Datangi Kantor Camat di Aceh Utara
“Dalam penanganan tindak pidana, kami selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui keadilan Restorative, yang dicapai melalui musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang mendukung perdamaian dan rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya menghasilkan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas,” terang Saiful.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri













