Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Curi Kabel, Lima Security PT KRN Diringkus Polisi 

Avatar of admin
×

Curi Kabel, Lima Security PT KRN Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini
IMG 20221024 152030
Foto: Lima Oknum Security PT KRN yang merupakan pelaku pencurian kabel usai diamankan polisi.

BALIKPAPAN, Senin, (24/10/2022), suaraindonesia-news.com – Lima pelaku pencurian kabel milik PT. Kutai Revenery Nusantara (KRN) diringkus jajaran Polsek Balikpapan Barat.

Diketahui, kelima pelaku ini berinisial FS, MN, NK, IM dan FM. Kelima pelaku yang sudah diamankan polisi ini merupakan Security di perusahaan tersebut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial SN masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolsek Balikpapan Barat Joko Purwanto menjelaskan aksi pencurian kabel milik perusahaan pengolah minyak sawit itu dilakukan pada malam hari. Kelima pelaku juga merupakan Security di perusahaan tersebut.

“Kabel yang mereka curi sepanjang 41 meter di gudang milik PT KRN. Mereka beraksi di malam hari, dan aksi mereka terekam CCTV yang berada di sekitar gudang,” jelas Joko, Senin (24/10).

Berdasarkan hasil rekaman CCTV itu, kata Joko, pihaknya berhasil mengamankan kelima pelaku di tempat berbeda.

“Dari keterangan para pelaku, kabel hasil curian itu di angkut dengan menggunakan mobil Avanza dan di jual ke seorang penadah yang berlokasi di kilometer 12, Kota Balikpapan”, terangnya.

Dari hasil penjualan itu, tambah Joko, masing-masing pelaku mendapatkan jatah 3 juta rupiah. Sementara penadah berinisial DR masih DPO.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot bersama KPPBC-TMP C Probolinggo Sosialisasi Undang Undang Tentang Cukai

Akibat dari pencurian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp. 20.400.000 rupiah.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan sebesar 3 juta rupiah. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ujarnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam