BeritaHukumKriminalNews

Polres Pamekasan Tetapkan Oknum Guru Ngaji sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

169
×

Polres Pamekasan Tetapkan Oknum Guru Ngaji sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260422 192904
Foto: Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan Dostop.

PAMEKASAN, Rabu (22/04) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan sejak Selasa (21/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial FZ menyampaikan pengalamannya kepada guru di sekolah. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu kandung korban D sekaligus bibi dari korban FZ.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Korban FZ disebut mengalami peristiwa tersebut sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar sekitar tahun 2022 hingga terakhir pada 10 April 2026. Sementara korban D diduga mengalami kejadian serupa sejak kelas 5 SD pada 2020 hingga kelas 6 SD pada 2021 sebelum melanjutkan pendidikan ke pesantren.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman tersangka maupun di rumah korban saat kondisi sepi. Kedua korban disebut tidak segera melapor karena merasa takut.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka merupakan guru mengaji dan tidak terkait dengan lembaga pendidikan tertentu.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang duda. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mendatangi rumah korban atau meminta korban datang ke rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya anak di bawah umur. Saat ini kami melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ujar Yoyok Hardianto.

Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Tinggalkan Balasan