Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

DPD KNPI Palas Soroti Kasus Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Ulu Barumun

Avatar of admin
×

DPD KNPI Palas Soroti Kasus Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Ulu Barumun

Sebarkan artikel ini
IMG 20220824 112808
Foto: Terlihat satu alat berat yang dipinjam pakaikan dari Kasus Pembukaan Jalan Suaka Margasatwa Ulu Barumun, padahalnya perkara kasus tersebut hingga kini belum selesai.

PALAS, Rabu (24/08/2022) suaraindonesia-news.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Padang Lawas menyoroti kasus pembukaan Jalan Suaka Margasatwa Ulu Barumun yang terjadi pada bulan Juni 2021 lalu.

“Kasus ini telah terjadi satu tahun lebih, dan hari ini tentu kita bertanya sudah sejauh mana kasus ini berjalan,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Padang Lawas, Bung Muhammad Isra’, Rabu (24/08).

Muhammad Isra’ mengungkap, kasus tersebut merupakan hasil operasi dari Tim Balai Gakkum KLHK Sumut bersama dengan BKSDA Sumut pada bulan Juni 2021 lalu.

Namun, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas. Meksi begitu, pihaknya juga mempertanyakan, mengapa Pengadilan Negeri Sibuhuan hingga saat ini belum mampu menuntaskan kasus tersebut.

“Padahal menurut informasi kasus ini telah masuk kepada tahap dua dalam penyelesaiannya. Tapi mengapa sampai saat ini kasus ini belum selesai dan tuntas,” tanya Muhammad Isra.

Menurutnya, kasus tersebut sudah jelas masuk dalam ranah kejahatan yang mengakibatkan berkurangnya fungsi kawasan hutan pada Suaka Margasatwa Ulu Barumun.

Baca Juga :  Jenderal Andika Tegaskan Tugas TNI Bukan Menyerang Massa

Di sisi lain, tersangka kasus tersebut yakni inisial JS dan JT diketahui telah ditangguhkan penahanannya. Hal itu terbukti dengan nomor perkara Nomor :77/Pid.B/LH/2022/PN-SBH yang diberikan Rudi Hartono Sitompul melalui Kuasa Hukumnya, DR Maria.

Baca Juga :  LSM Kompak Dukung Kejari Abdya Ajukan Upaya Hukum Kasasi Ke MA

Disamping itu, juga ada alat berat yang menjadi barang bukti pada kasus tersebut. apalagi, sudah dipinjam pakaikan pada tanggal 23 Agustus 2022, dengan nomor surat W2.U.20/1346/HN/01/10/8/2022, sementara kasus tersebut belum selesai di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

“Agar tidak menjadi sebuah pertanyaan besar di benak masyarakat Padang Lawas, kami mohon kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk membuka terang benderang kasus ini dan diselesaikan secara adil,” tegas dia.

“Kami berharap pertanyaan kami dapat terjawab agar mendapat kejelasan dan juga sebagai keterbukaan informasi bagi semua masyarakat,” kata dia lebih lanjut.

Reporter : Khairil Munif
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam